BERITA ONLINE TERVIRAL

Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 5 Juni 2024 - 17:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” katanya saat membaca putusan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Simpan 991 Gram Sabu di Sepatu, Dua Pria Tertangkap di Bandara Saat Hendak Terbang ke Jakarta

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegas Hakim Fadhil.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rajabul Asra Dilantik Sebagai Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh 

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui, kata Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama  bahwa Muhammaed  Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelaku dan Korban Berdamai, Polisi RJ-kan Kasus Pencurian Air Conditioner

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut, tuturnya.

Ia menegaskan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali dikemudian hari, karena sudah jelas disini kita menemukan  fakta yang dilakukan oleh para tersangka / terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, pungkas Fadilah.

FA News

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Simpan 991 Gram Sabu di Sepatu, Dua Pria Tertangkap di Bandara Saat Hendak Terbang ke Jakarta

Polresta banda Aceh

Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Milik Majikan

Polresta banda Aceh

Polisi Tangani Kasus Perampasan Tas di Kuta Baro

Polresta banda Aceh

Personel Resintel Polsek Baiturrahman Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Aceh Selatan

Polresta banda Aceh

3 Pria ditangkap Polisi Lantaran Sekap Wanita Baru dikenal

Polresta banda Aceh

Rampas HP dan Aniaya Teman, Sekelompok Remaja Nakal Diamankan Polisi di Darussalam

Polresta banda Aceh

Subsatker dan Polsek Jajaran Terbaik,  Dapat Penghargaan dari Kapolresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Kapolda Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polresta Banda Aceh