BERITA ONLINE TERVIRAL

Tak Patuhi Protkes, Satgas Yustisi Ganjar 18 Pelanggar Dengan Sanksi Sosial

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 27 Februari 2021 - 03:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Dalam rangka melaksanakan program Kapolri nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19, Satgas Yustisi terus menggelar razia dan patroli Protkes untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, tidak ada kata bosan bagi Satgas Yustisi untuk terus menegakkan aturan Protkes di Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Qanun SPT dan Satu Gampong Satu Hafidz Mulai di Godok, Ketua Banleg: Wajah Baru Pendidikan Aceh Besar.

“Tidak ada istilah bosan, nyatanya semalam masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protkes saat dilakukan patroli Yustisi di Jalan T Nyak Makam, Lampineung, Kota Banda Aceh,” ungkap Karo Ops Polda Aceh, Sabtu (27/02).

Masih Karo Ops, dalam patroli dengan sasaran masyarakat yang berkerumunan di warung kopi tersebut satgas yustisi berhasil menjaring sebanyak 18 pelanggar dan langsung diganjar dengan sanksi sosial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PT Adhi Karya Segera Bayar Tunggakan Pajak Proyek Jalan Tol, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Apresiasi

“Ada 18 pelanggar yang terjaring oleh satgas yustisi dan semua sudah diberikan sanksi sosial dengan harapan para pelanggar tidak mengulanginya lagi,” jelas Karo Ops.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh Peduli Pendidikan Dayah

Selain itu sambungnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutup Karo Ops Polda Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Pasien COVID-19 yang Isolasi Harus Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Protkes

Uncategorized

Kapolda Aceh Irup Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Di TMP Banda Aceh

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima Silaturahmi Rombongan Sesjen Wantannas

Uncategorized

Lapak Pedagang Buah Mulai Ditata Kembali, Warga Lambaro : Terima kasih Pemerintah Aceh Besar

Uncategorized

Bupati Mawardi Ali : Mari Keluarkan Zakat Fitrah

Uncategorized

Vaksinasi Massal Covid Tetap Berlanjut di Hari Libur

Uncategorized

Kota Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

Uncategorized

Korut Diduga Bersiap Parade Militer Pamer Rudal Balistik Baru