BERITA ONLINE TERVIRAL

Aceh Miliki delapan Zona Pemanfaatan Umum Berbagai Wilayah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 1 Maret 2021 - 04:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Provinsi Aceh memiliki delapan zona pemanfaatan umum yang terletak di berbagai wilayah perairan, mulai dari pariwisata, pelabuhan, hutan mangrove hingga kawasan energi.

“Hasil analisis kawasan pemanfaatan umum di Aceh terdiri dari zona pariwisata, permukiman, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan budidaya, perikanan tangkap, pergaraman, dan zona energi,” kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman.

Aliman merincikan, untuk zona pariwisata Aceh seluas 4.740 hektare (Ha) terbagi dalam pemanfaatan sebagai wisata alam bawah laut 1.555 ha, wisata alam pantai atau pesisir dan pulau-pulau kecil 2.093 ha, wisata olahraga air 1.092 ha.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Grup Seudati Rumoeh Indatu Aceh Besar Raih Juara III festival Seudati Disbudpar Aceh

Zona pemukiman, zona itu merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

“Permukiman nelayan di Aceh berupa rumah yang dibangun di atas badan air diarahkan menjadi zona permukiman dengan luas 9,42 ha dan terletak di Pulau Pusong Kota Langsa,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  1.925 Pelaku Usaha Sudah Terima Banpres, Tahap Kedua Sudah Dibuka

Selanjutnya zona pelabuhan, kata Aliman, jenis pelabuhan yang terdapat di Aceh diantaranya pelabuhan utama, pengumpan lokal, pengumpul, terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), pangkalan pendaratan ikan (PPI), pelabuhan perikanan nusantara (PPN), dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).

Zona ini merupakan kawasan yang berpotensi untuk pengembangan ekonomi karena memiliki daya tarik bagi investasi, yaitu kemudahan akses distribusi barang dan jasa yang diharapkan menggairahkan investasi di berbagai sektor ekonomi baik industri, pertambangan, pariwisata dan lain sebagainya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Desak Tenaga Kesehatan Jalani Vaksin Covid-19

Ada zona hutan mangrove, arahan penetapan zona hutan mangrove di Aceh seluas 184,86 Ha, tersebar di Kota Sabang, Banda Aceh, Langsa Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Simeulue.

Selain itu, lanjut Aliman, Aceh juga memiliki zona perikanan budidaya seluas 61.436 ha, tujuannya untuk menyediakan ruang bagi kelangsungan mata pencaharian pembudidaya air laut dan menjadikan kegiatan perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi Aceh.

Source : Antaranews.com

Baca Juga

Uncategorized

Balas Amien Rais soal Presiden 3 Periode, Mega: Yang Ngomong yang Kepengin

Uncategorized

Indeks Pembangunan Manusia Aceh di atas Rata-rata Nasional

Uncategorized

Hari ke 34 Vaksinasi Massal Tahap Kedua, Sebanyak 52.943 Orang

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Bagi 1000 Masker Kepada Pedagang Pasar Al Mahirah

Uncategorized

Bid Humas Polda Aceh Gelar Pelatihan Konten Kreatif

Uncategorized

TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako untuk Warga Solo

Uncategorized

Wakapolda Aceh Pimpin Syukuran Hari Lalulintas Bhayangkara Ke 65

Uncategorized

Seleksi Administrasi CASN Kemenag Aceh Diumumkan, Cek di SSCASN