Berita News terviral

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Kepala Kantor Pertanahan Bahas Pengakuan Tanah Ulayat 

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 13 Juni 2024 - 01:06 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM didampingi Asisten I Sekda Aceh Besar, Farhan AP dan Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Ir Fuadi Akhmad menerima audiensi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, di Gedung Dekranasda Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,Rabu (12/06/2024).

Dalam audiensi tersebut, Muhammad Iswanto, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini antara Pemerintah Daerah dengan pihak Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar. “Kerjasama yang harmonis itu membuat permasalahan ataupun sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar mampu kita selesaikan dengan baik,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kalahkan Nagan Raya 7-1,  Aceh Besar Buka Peluang Lolos Fase Knock Out Sepakbola Popda

Kemudian, Muhammad Iswanto mengatakan akan menyambut baik rencana kedatangan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Kabupaten Aceh Besar dalam rangka perdamaian Aceh pada bulan Agustus 2024 mendatang. “Jadi, nanti Menteri ATR/BPN akan menyerahkan beberapa sertifikat tanah redistribusi penglepasan kawasan untuk masyarakat Gampong Neuhen Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dimana beberapa hari yang lalu pihak Kementerian Kehutanan sudah melepaskan tanah tersebut kepada masyarakat yang menggarap atau mendiami lokasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Sampaikan LKPJ TA 2023 ke Banggar DPRK 

Selain itu, Muhammad Iswanto memberikan apresiasi kepada kepala Pertanahan Aceh Besar terkait dengan program reformasi agraria BTR yang sudah dikerjakan di Kabupaten Aceh Besar. “Apalagi sudah ada pilot project yaitu pengakuan tanah ulayat yang ada di 3 Lokasi, yang pertama di Mukim SIM Kecamatan Darussalam, Kedua Gampong Lampanah dan terakhir di Gampong Iboeh Kecamatan Seulimuem,” tandas Iswanto.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar M. Taufik mengungkapkan, ada beberapa isu penting yang disampaikan dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tadi. “Pertama terkait dengan penglepasan tanah kawasan hutan untuk diretribusi kepada masyarakat dan yang kedua mengenai kelanjutan dari penetapan status tanah ulayat kemukiman untuk dapat di daftarkan serta diberikan sertifikatnya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Periode Agustus, BPBD Aceh Besar Salurkan Lebih 2 Juta Liter Air Bersih di Lhoknga dan Sekitarnya

Selain itu, M. Taufik menyebutkan, Aceh Besar merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Aceh yang sudah mengeluarkan keputusan Bupati tentang pengakuan masyarakat adat. “Sehingga tanah-tanah ulayat tersebut bisa dikelola ataupun terdaftar sebagai tanah yang dikuasai oleh masyarakat Gampong dan mukim setempat,” pungkas M. Taufik.(**)

FA News

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Pertemuan Koordinasi Penanganan Stunting dan BIAN di Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Upacara Hari Santri Nasional di Pesantren Al-Manar

Aceh Besar

Bertekad Pertahankan Juara Umum, Pemkab Aceh Besar Gelar TC Qari dan Qariah MTQ ke-36 Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikut Bekali Mahasiswa KKN USK

Aceh Besar

Pererat Silaturrahmi Dan Jalin Kebersamaan Polres Aceh Besar Gelar Buka Puasa Bersama

Aceh Besar

Gampong Nusa, Raih Juara Satu Anugerah Wisata Indonesia

Aceh Besar

Aceh Besar Luncurkan Vaksinasi Covid-19 di Mal Pelayanan Publik

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadis Perpusip Aceh Besar Resmikan Rumah Baca