BERITA ONLINE TERVIRAL

KIP Simeulue Tetapkan 20 Nama yang akan Duduk di Kursi Wakil Rakyat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Rapat pleno terbuka yang digelar lembaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, resmi tetapkan 20 nama yang terpilih dalam Pemilu legislatif dan sah untuk duduk di kursi wakil rakyat periode 2024-2029 mendatang.

Selain penetapan nama hasil pelaksanaan pencoblosan surat suara Pemilu legislatif, 14 Februari 2024 silam, juga termasuk penetapan total perolehan suara dan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.

Hal itu disampaikan Chairuzzaman Umar, Ketua KIP Kabupaten Simeulue, didampingi komisioner lainnya yakni Nirwanudin, Hermasyah Manurung dan Joharman, sedangkan Rajian Saleh sedang dinas luar daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Singgung APBA, Ketua PSI Aceh Minta Pj Gubernur Optimalkan Kinerja di Masa Sisa Jabatan

“Hari ini resmi ditetapkan 20 nama anggota dewan yang terpilih dari hasil Pemilu yang digelar pada Februari 2024. Selain penetapan nama juga penetapan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu di 4 dapil,” kata Chairuzzaman Umar dalam rilis yang diterima.

Data yang diterima dari Ketua KIP Kabupaten Simeulue, sebanyak 20 nama yang resmi disahkan untuk duduk di kursi wakil rakyat itu didominasi wajah baru, sedangkan wajah lama hanya 7 nama, juga termasuk nama mantan wakil bupati dan mantan wakil rakyat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PT PEMA Serahkan Bantuan CSR dan Bahas Rencana Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Langsa

Nirwanudin, Komisioner KIP Simeulue, juga mengingatkan kepada masing-masing 20 wakil rakyat tersebut, supaya untuk segera menyerahkan tanda bukti dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Dokumen tanda bukti LHKPN itu wajib untuk diserahkan secara resmi kepada pihak Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan 20 orang yang resmi dan sah telah ditetapkan untuk berhak duduk di kursi wakil rakyat Simeulue.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi Layanan Pengaduan Pemasyarakatan

“Dua puluh nama yang diumumkan tadi itu, harus segera serahkan dokumen bukti LHKPN nya. Karena dokumen itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi, sebelum pelantikan,” kata Nirwanudin.

Asludin, Sekda Simeulue juga menyampaikan dengan penetapan 20 nama yang akan duduk dikursi wakil rakyat itu, yang nantinya sangat penting peran dan fungsinya, sebab menjadi barometer masa depan daerah.

“Dengan penetapan 20 nama anggota dewan ini, nantinya akan menjadi barometer pembangunan dan masa depan daerah,” kata Asludin.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Petani Aceh Tenggara Diinjak Gajah Sumatra

Daerah

Gubernur Aceh Terima Anugerah BAZNAS Award 2022

Daerah

Kakanwil Harapkan Layanan 2022 lebih Baik
Tanggul Sungai Aceh Tamiang Bergeser Sepuluh Meter Akibat Banjir

Daerah

Tanggul Sungai Aceh Tamiang Bergeser Sepuluh Meter Akibat Banjir

Daerah

HARAPAN WALI NANGGROE MAKBUL

Daerah

Gubernur Nova Resmikan Balai Meuseuraya Aceh dan Balee Keurukon Inong Aceh

Daerah

DPKA Siap Dukung dan Berkolaborasi dengan Perpustakaan Mandiri

Daerah

Gubernur Resmikan Pembangunan Gedung Serbaguna untuk Masyarakat Aceh di Riau