BERITA ONLINE TERVIRAL

Kominfo Endus Indikasi Perdagangan Orang di Kasus Judi Online

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Dalam kasus ini, bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi korban adalah warga negara Indonesia.

“Dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam agenda diskusi ‘Mati Melarat Karena Judi’ secara daring, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anak Tiri di Aceh Singkil

Usman mengatakan, dalam kasus judi online terdapat orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian baik offline maupun online. Korban awalnya, kata Usman, dibohongi dan diiming-imingi untuk ditempatkan atau dipekerjakan di sebuah perusahaan luar.

“Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang

Memang, kata Usman, di negara-negara Asia Tenggara judi online itu legal. Namun tentu, bagi orang Indonesia ini merupakan sesuatu yang ilegal.

“Kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara,” imbuh dia.

Sebelumnya, Usman mengatakan pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan jumlahnya akan terus bertambah. Usman mengatakan, seluruh situs yang diblokir lebih banyak menggunakan server dari luar negeri dan dananya pun mengalir ke negara-negara di Kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah

“Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya, termasuk juga tadi aliran dananya,” pungkas Usman. (red/tirto)

Baca Juga

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Headline

Intimidasi Mengancam!.Tim RPH Bidin Alami Tekanan Usai Amankan Kayu Diduga Ilegal

Hukrim

Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap, Hasil Curian Sempat Diderek dengan Avanza

Hukrim

Terdakwa SYL Minta Maaf ke Surya Paloh saat Baca Nota Pembelaan
Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023

Daerah

Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Narapidana Pada Lebaran 2023
KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI
Irjen Kominfo Jadi Plt Dirut Bakti, Mahfud: Proyek BTS Lanjut

Hukrim

Irjen Kominfo Jadi Plt Dirut Bakti, Mahfud: Proyek BTS Lanjut
Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah

Hukrim

Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah