BERITA ONLINE TERVIRAL

Tersangka Peredaran Upal Berniat Tukarkan Hasil Produksi ke BI

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 21 Juni 2024 - 20:55 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tim penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku produksi uang palsu di Srengseng, Jakbar, berencana menukarkan uangnya ke Bank Indonesia (BI). Hal itu diketahui usai melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,” ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menahan tersangka M, FF, YS, dan MDCF. Dalam pemeriksaan keempat tersangka, mereka mengaku,menjalankan aksinya di daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di vila Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan, Jakarta Barat,” ucapnya.

Menurut keterangan dari para tersangka, ujar Wira, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 220.000 lembar diproduksi setara nilai Rp22 miliar.

Uang palsu itu dipesan oleh seorang berinisial P (DPO) dan dijanjikan akan dibayarkan setelah Iduladha dengan perbandingan harga 1:4, yaitu sebesar Rp5,5 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Oknum Polda Aceh dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Wira menjelaskan, para tersangka mengaku bahwa uang palsu itu diproduksi di kontrakan yang sempat disewanya di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Uang palsu diproduksi di daerah Gunung Putri, namun baru selesai 50 persen masa sewa gudang habis,” tuturnya.

Ditegaskan Wira, penyidik masih mengejar 3 DPO yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni A sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu. Lalu, I sebagai operator mesin cetak GTO, dan P sebagai pemesan uang palsu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 5.226 Gram

“Dari kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa upal (uang palsu) sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp22 miliyar, upal 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin hitung uang,” tutur Wira.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.(red/tirto)

Baca Juga

Daerah

Terdakwa Tambahan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simeulue Jalani Sidang Dakwaan
Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Hukrim

Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi
KPAI Minta

Hukrim

Selain Perkosaan Anak, KPAI Minta Polisi Usut Dugaan Eksploitasi

Hukrim

Partisipasi Publik Penting Kawal Peradilan Bersih

Hukrim

Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap, Hasil Curian Sempat Diderek dengan Avanza

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Hukrim

Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri
KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang