BERITA ONLINE TERVIRAL

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Oknum Polda Aceh dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 26 Juni 2024 - 15:01 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan oknum Polda Aceh, AKBP Aji Purwanto, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100,51 gram, Rabu (26/6).

Putusan sela tersebut disampaikan Majelis Hakim Ketua, Said Hasan yang disaksikan langsung oleh terdakwa Aji Purwanto didampingi penasehat hukumnya.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan jika eksepsi yang diajukan Aji Purwanto melalui kuasa hukumnya tidak termasuk dalam kualifikasi eksepsi penuntut umum. Majelis hakim menilai eksepsi tersebut telah menyentuh pokok perkara sehingga harus dinyatakan ditolak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Wacanakan Lapas Lhoknga Sebagai Lapas Lansia

“Menimbang bahwa karena alasan-alasan eksepsi proses penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan penuntut umum, majelis hakim berpendapat eksepsi tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah dinyatakan ditolak,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dan menghadirkan saksi-saksi terkait dugaan kasus tersebut.

“Eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya. Sehingga majelis berpendapat dakwaan penuntut umum untuk dilanjutkan dalam sidang perkara selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara terdakwa Aji Purwanto meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang menyeret kliennya dalam perkara dugaan transaksi narkoba, Kamis (6/5).

Baca Juga Artikel Beritanya:  JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka & BB Pembunuhan di Peukan Bada

Penasehat hukumnya, Ridwan Hadi menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, prematur dan tidak lengkap.

“Banyak tuduhan yang tidak mengukuhkan. Jaksa penuntut umum tidak menelusuri siapa yang menerima narkotika jenis sabu tersebut sebagaimana dalam surat dakwaan, padahal terdakwa tidak pernah menerimanya,” katanya.

Dia juga menyampaikan jika uraian dalam surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap. Pasalnya, peran serta tanggal dan waktu terdakwa menggunakan narkoba tidak dituliskan oleh JPU secara detail.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Menurut Ridwan, JPU hanya menjelaskan waktu keberangkatan terdakwa ke tempat-tempat yang telah dirincikan dalam dakwaannya saja.

“Barang tersebut diberikan Suwardi kepada Samsuardi bukan kepada terdakwa sebagaimana yang didakwakan JPU,” ujarnya.

Penasehat hukum juga meminta dakwaan tersebut dibatalkan dengan alasan JPU tidak menguraikan hasil uji lab tes urine. Padahal, kata Ridwan, fakta dari lab menunjukkan hasil yang negatif.

“JPU sengaja mengaburkan hasil tes urine, seharusnya hal tersebut dimasukkan dalam surat dakwaan,” tuturnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

Momen SYL Emosional saat Eks Ajudannya Ungkap Firli Minta Rp50 M

Hukrim

Momen SYL Emosional saat Eks Ajudan Ungkap Firli Minta Rp50 M
Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

Hukrim

Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

Hukrim

PSDKP Lampulo Intensif Patroli Awasi Pencemaran Laut

Headline

Mahasiswi Asal Abdya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Aceh Besar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hukrim

Auditor Itjen Kominfo Ungkap Kejanggalan Anggaran Proyek BTS

Daerah

Gawat!.Satpol PP dan WH Banda Aceh Ungkap Modus Baru Prostitusi:Mobil Rental Bergoyang’Mobil Galau
Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

KY Akan Investigasi Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh