BERITA ONLINE TERVIRAL

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah ke JPU

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Juni 2024 - 21:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID –Berkas perkara dugaan kasus korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center telah dilimpahkan dari penyidik Polresta Banda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (27/6).

Selain berkas perkara, JPU juga menerima penyerahan barang bukti tahap dua beserta tiga tersangka yakni mantan kepala Dinas PUPR, MY selaku PPTK dalam kegiatan tersebut.

JPU juga menerima dua tersangka lainnya, yaitu DA selaku kepala desa dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri

“Benar, hari ini Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center,” kata Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri dalam keterangannya.

Suhendri mengatakan, ketiga tersangka tersebut telah ditahan mulai Kamis, 27 Juni hingga 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Ketiganya ditahan karena diduga melakukan tindak korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pada pengadaan tanah untuk kebutuhan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Dalam kasus tersebut, ketiganya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.008.057.375 yang bersumber dari dana APBK Dinas PU dan Penata Ruang PUPR Tahun 2018-2019.

“Para tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Selain itu, para tersangka akan disangkakan dengan pasal lebih subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(red/habaaceh)

Baca Juga

Sipil Bersenjata Bunuh Pilot Asal Selandia Baru di Mimika, Papua

Hukrim

Sipil Bersenjata Bunuh Pilot Asal Selandia Baru di Mimika, Papua

Hukrim

Obat Aborsi Dipaksa Minum, Gadis Cantik Meninggal

Hukrim

Satnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Warga Aceh Besar

Hukrim

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Besar
Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M
Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Hukrim

Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator