FANEWS.ID –Berkas perkara dugaan kasus korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center telah dilimpahkan dari penyidik Polresta Banda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (27/6).
Selain berkas perkara, JPU juga menerima penyerahan barang bukti tahap dua beserta tiga tersangka yakni mantan kepala Dinas PUPR, MY selaku PPTK dalam kegiatan tersebut.
JPU juga menerima dua tersangka lainnya, yaitu DA selaku kepala desa dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.
“Benar, hari ini Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center,” kata Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri dalam keterangannya.
Suhendri mengatakan, ketiga tersangka tersebut telah ditahan mulai Kamis, 27 Juni hingga 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.
Ketiganya ditahan karena diduga melakukan tindak korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pada pengadaan tanah untuk kebutuhan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Dalam kasus tersebut, ketiganya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.008.057.375 yang bersumber dari dana APBK Dinas PU dan Penata Ruang PUPR Tahun 2018-2019.
“Para tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Selain itu, para tersangka akan disangkakan dengan pasal lebih subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(red/habaaceh)