BERITA ONLINE TERVIRAL

Bareskrim Tangkap WNA Tersangka Kasus Manipulasi Data Email

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Juni 2024 - 23:01 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Bareskrim Polri menangkap tersangka penipuan daring (scam online) yang melarikan diri ke Abu Dhabi. Tersangka yang berinisial SZ berhasil dibawa ke Indonesia siang tadi.

Menurut Wadir Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, tersangka adalah warga negara asing (WNA) asal Cina.

“Kami hari ini melakukan penangkapan, bekerja sama dengan Interpol dan Hubinter,” kata Dani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah berupaya mengumpulkan sejumlah bukti. Kemudian, ditemukan total korban dari perbuatan SZ telah mencapai 800 orang.

“Korban sampai saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia (WNI),” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Curi Barang Berharga, Wanita Cantik Diringkus Polisi

Lebih lanjut dia memaparkan, dalam kasus ini SZ adalah dalang dari semua scam online yang menjerat 800 korban. Kendati demikian, Dani mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka sebelum menjelaskan kronologi perkara ini.

“Kami fokus dulu untuk memeriksa tersangka,” ujarnya.

Terakhir diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pelaku bussines email compromise dengan cara scaming, yakni WNA Nigeria berinisial EJA dan CO alias O, residivis kasus yang sama berinisial DM alias L, YC, dan I.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Aji, menjelaskan dalam kasus ini perusahaan Singapura, yakni PT Huttons Asia, mengalami kerugian Rp32 M. Kelima tersangka melakukan scam email perusahaan tersebut dan membuat yang baru dengan mengecoh di penempatan huruf s.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Geledah Rumah DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Tengah

Himawan membeberkan, awalnya Divhubinter mendapatkan permohonan dari NCB Interpol atas laporan dari korban, yakni Kingsford Huray Development LTD. Korban melapor mentransfer uang ke rekening palsu yang mengatasnamakan PT Huttons.

“Pelaku melakukan scam atas email PT Huttons dan mengirimkan pemberitahuan perubahan email dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, tersangka juga mengirimkan pemberitahuan bahwa ada perubahan rekening pembayaran dengan nama serupa, yakni PT Huttons Asia Internasional. Kemudian, pihak keuangan Kingsford Huray Development LTD melakukan transfer ke rekening yang dibuat pelaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  YARA Bireuen Aceh Desak Polisi Segera Tuntas kan,Kasus Kecelakaan Maut di Cot Gapu

Lebih lanjut dijelaskan Himawan, pada saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan ganja milik tersangka EH. Atas penemuan itu, dilakukan penanganan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

“Satu tersangka WNA Nigeria sudah kami serahkan kepada pihak imigrasi karena tidak ditemukan adanya dokumen perizinan tinggal,” tutur Himawan.

Menurut Himawan, saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran kepada S yang merupakan WNA Nigeria pelaku hacking. Selain itu, penyidik juga mendalami apakah ada korban perusahaan lain yang merugi.(red/tirto)

Baca Juga

Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding

Hukrim

Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding

Daerah

Dikabarkan Gerak Cepat,Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Rapat Brantas Judi Togel:Serius atau Pencitraan?

Hukrim

Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh
Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty

Hukrim

Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh
mahasiswi dijambret ojol saat hendak berangkat ke kampus

Hukrim

Mahasiswi Dijambret Ojol Saat Hendak Berangkat Ke Kampus

Hukrim

Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Hukrim

“Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Pedeng Keberatan dengan Dakwaan JPU