BERITA ONLINE TERVIRAL

RKAB Belum Disahkan, Tiga Perusahaan Tambang di Aceh Barat Dilarang Produksi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 1 Juli 2024 - 19:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tiga perusahaan tambang di Aceh Barat dilarang untuk melakukan operasi produksi oleh Pemerintah Aceh karena belum melaksanakan semua kewajiban, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ketiga perusahaan yang terkena larangan tersebut yaitu Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA), PT. Megallanic Garuda Kencana (MGK), dan PT Surya Makmur Indonesia (SMI).

“Jadi terkait dengan KPPA mereka masih belum disahkan RKAB-nya oleh Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Aceh, kalau belum disahkan artinya dokumen itu masih ada permasalahan,” kata Kabid Perizinan B, DPMPTSP Aceh, Marzuki, Senin (1/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  15 SKPA dan 2 Kabupaten Kota Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

Marzuki menjelaskan, RKAB sama halnya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga apabila belum disahkan, maka di tahun berjalan perusahaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan.

“Kenapa Dinas ESDM belum mengesahkan? Tentu ada beberapa faktor, termasuk salah satunya itu surat dari peringatkan kita (tim evaluasi) kan ada pemenuhan kewajiban dan apakah mereka sudah memenuhinya (seluruh kewajibannya),” katanya.

Dari puluhan instrumen kewajiban yang harus dilengkapi oleh perusahaan pertambangan di Aceh khususnya di Aceh Barat yaitu KPPA, PT. MGK, dan PT SMI, ada sebagian kecil yang sudah dilaksanakan atau dipenuhi seperti sudah adanya Kepala Teknik Tambang (KTT).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perkebunan dan Pertambangan Sektor Paling Banyak Serap Tenaga Kerja Lokal di Aceh Barat

“Memang ada beberapa instrumen sudah dipenuhi, misalnya mereka sudah punya KTT. Jadi kewajiban–kewajiban itu sudah disetor sebagian, tentunya kalau sudah seperti itu tidak mungkin juga kita cabut (IUP) karena mereka sudah memenuhi beberapa kewajibannya, tetapi kalau mereka tidak patuh dan tetap melakukan operasi produksi padahal belum disahkan RKAB-nya, itu lain lagi ceritanya,” ujar Marzuki.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Utara Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2025

Sama halnya dengan KPPA kata Marzuki, PT. MGK hingga saat ini juga RKAB-nya belum disahkan oleh Dinas ESDM Aceh sehingga mereka dilarang melakukan aktivitas operasi produksi.

“Kalau PT. Megallanic, mereka juga sedang proses perbaikan atau revisi RKAB-nya, jadi intinya dia di RKAB itu, dia kalau memang tidak itu (mematuhi aturan), maka akan kita hentikan atau bekukan dulu karena tahapannya seperti itu,” ujarnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

“Gubernur Aceh Terima Anugerah Halal MPU Aceh Tahun 2022

Daerah

UPTD BPKA Lhokseumawe Gelar Sosialisasi dan Hadirkan SAMSAT JEMPOL di 68 Gampong di Kota Lhokseumawe.

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Sosialisasi Kepmenkumhan tentang Manajemen Kehumasan

Daerah

Gubernur Aceh Sampaikan Realisasi Investasi Aceh 2021 Capai Rp 10,8 Triliun, Jauh Lebihi Target
Zakat dan Infak di Abdya Capai Rp6,5 Miliar

Daerah

Zakat dan Infak di Abdya Capai Rp6,5 Miliar

Daerah

Lepas Sambut Kepala Kanwil BPN, Ini Harapan Pemerintah Aceh
Deli Serdang Terima Penghargaan dari Pemprov Sumut

Daerah

Deli Serdang Terima Penghargaan dari Pemprov Sumut
Pertamina Antar Satu Ton Beras ke 13 Posko Pengungsian Korban Banjir Aceh Tamiang

Daerah

Pertamina Antar Satu Ton Beras ke 13 Posko Pengungsian Korban Banjir Aceh Tamiang