Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

RKAB Belum Disahkan, Tiga Perusahaan Tambang di Aceh Barat Dilarang Produksi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 1 Juli 2024 - 19:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tiga perusahaan tambang di Aceh Barat dilarang untuk melakukan operasi produksi oleh Pemerintah Aceh karena belum melaksanakan semua kewajiban, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ketiga perusahaan yang terkena larangan tersebut yaitu Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA), PT. Megallanic Garuda Kencana (MGK), dan PT Surya Makmur Indonesia (SMI).

“Jadi terkait dengan KPPA mereka masih belum disahkan RKAB-nya oleh Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Aceh, kalau belum disahkan artinya dokumen itu masih ada permasalahan,” kata Kabid Perizinan B, DPMPTSP Aceh, Marzuki, Senin (1/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siswa SD dan SMP di Banda Aceh Diminta Wajib Bisa Baca Kitab Arab Melayu

Marzuki menjelaskan, RKAB sama halnya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga apabila belum disahkan, maka di tahun berjalan perusahaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan.

“Kenapa Dinas ESDM belum mengesahkan? Tentu ada beberapa faktor, termasuk salah satunya itu surat dari peringatkan kita (tim evaluasi) kan ada pemenuhan kewajiban dan apakah mereka sudah memenuhinya (seluruh kewajibannya),” katanya.

Dari puluhan instrumen kewajiban yang harus dilengkapi oleh perusahaan pertambangan di Aceh khususnya di Aceh Barat yaitu KPPA, PT. MGK, dan PT SMI, ada sebagian kecil yang sudah dilaksanakan atau dipenuhi seperti sudah adanya Kepala Teknik Tambang (KTT).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bireuen Raih Penghargaan Informatif Keterbukaan Informasi Publik

“Memang ada beberapa instrumen sudah dipenuhi, misalnya mereka sudah punya KTT. Jadi kewajiban–kewajiban itu sudah disetor sebagian, tentunya kalau sudah seperti itu tidak mungkin juga kita cabut (IUP) karena mereka sudah memenuhi beberapa kewajibannya, tetapi kalau mereka tidak patuh dan tetap melakukan operasi produksi padahal belum disahkan RKAB-nya, itu lain lagi ceritanya,” ujar Marzuki.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kanwil Kemenkumham Aceh dan BSI Regional Aceh Jajaki Potensi Kerjasama

Sama halnya dengan KPPA kata Marzuki, PT. MGK hingga saat ini juga RKAB-nya belum disahkan oleh Dinas ESDM Aceh sehingga mereka dilarang melakukan aktivitas operasi produksi.

“Kalau PT. Megallanic, mereka juga sedang proses perbaikan atau revisi RKAB-nya, jadi intinya dia di RKAB itu, dia kalau memang tidak itu (mematuhi aturan), maka akan kita hentikan atau bekukan dulu karena tahapannya seperti itu,” ujarnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

Tingkatkan Pengawasan WNA, Kemenkumham Aceh Gelar Rapat Tim Pora

Daerah

Bea Cukai Banda Aceh Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

Daerah

Malam Besok, Pengurus Karang Taruna Aceh Periode 2024 – 2029 Dikukuhkan
Konter BPJS Kesehatan di MPP Kota Banda Aceh Dikunjungi 7.559 Orang

Daerah

Konter BPJS Kesehatan di MPP Kota Banda Aceh Dikunjungi 7.559 Orang

Daerah

Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar Diduga Akibat Tabung Gas Bocor

Daerah

Pj Ketua TP PKK Beneran Meriah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Daerah

Suasana Haru Usai Testimoni Ba’da Zikir Pagi di SLB Sabang

Daerah

Di Balik Nama Saya, Ada Bapak dan Ibu yang Hebat