BERITA ONLINE TERVIRAL

Jalur Kereta Besitang-Langsa di Korupsi, Negara Rugi Rp 1,15 Triliun

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 2 Juli 2024 - 21:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Jalur Kereta Besitang-Langsa di Korupsi, Negara Rugi Rp 1,15 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara. Proyek yang berlangsung pada 2017 hingga 2023 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,15 triliun. “Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada 13 Mei 2024, total kerugian negara sejumlah sebesar Rp1.157.087.853.322,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan persnya, Selasa (2/7).

Jalur Kereta Besitang-Langsa di Korupsi, Negara Rugi Rp 1,15 Triliun

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kesaksian Geuchik Bili Aron; Pasca DOM Dicabut, Rumoh Geudong Dibakar

Total Rp1,15 triliun kerugian negara itu, lanjut dia, berasal dari Rp7,9 triliun lebih merupakan kerugian negara dari hasil pekerjaan review design atau peninjauan disain pembangunan jalur kereta api. Antara pembangunan jalur kereta api Sigli-Bireuen di Aceh, dan Kuta Blang-Lhokseumawe – Langsa – Besitang pada 2015 yang menghubungkan sejumlah daerah di Aceh ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kemudian sebesar Rp1.118.586.583.905 kerugian negara untuk pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang – Langsa.

“Selanjutnya tercatat Rp30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa,” jelas dia. Adapun aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektare.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Sumut Cek Kesiapan Jalan Tol Tebing Tinggi Hadapi Lebaran

“Aset itu akan digunakan kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara,” ujar Harli yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa. Ketujuh tersangka itu, yakni berinisial FG diduga memiliki peranan mengkondisikan paket pekerjaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 hingga 2019 oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun. Kemudian NSS dan AGP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Terakhir AAS dan HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Kontruksi 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. “Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutur Harli. (an/jp)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dr Taqwaddin disepakati sebagai Ketua ICMI Orwil Aceh

 

Baca Juga

News

Ujian Tulis Pelatihan AMDAL Dasar Angkatan 176

Ekonomi

23,9 Miliar Kompensasi Aset Aceh Utara Siap Dituntaskan

Nasional

Paspampres Amankan Perempuan Bersenjata Api

Ekonomi

Ironi Impor Produk Olahan di Tengah Produksi Telur yang Surplus

News

Puluhan Delegasi Bangsa Moro Temui Wali Nanggroe Aceh Bahas Masalah Otonomi Daerah

News

Nama-nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota di Aceh yang Diusul ke Mendagri

Ekonomi

Saat Menutup Rakerda Dekranasda, Mellani Subarni Ajak Perajin Manfaatkan Trend Fashion Muslim Dunia

News

Viral Gadis Ini Bergaji Rp2,6 Miliar