FANEWS.ID – Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Lhokseumawe mencatat angka gugatan perceraian di Aceh mencapai 162 perkara, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024. Jumlah tersebut didominasi dengan gugatan cerai oleh istri terhadap suami sebanyak 121 perkara sementara cerai talak 41 perkara.
“Rata-rata yang mengajukan gugatan dalam rentang usia 25-45 tahun. Bahkan ada juga yang kurang satu tahun usia perkawinan sudah mengajukan perceraian,” kata Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi kepada HabaAceh.id saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Fauzi mengatakan gugatan perceraian yang sudah diputuskan mencapai 130 perkara dengan rincian dikabulkan 114 perkara, satu ditolak, lima digugurkan dan 10 perkara dicabut. Sedangkan 124 akta perceraian telah dikeluarkan per 28 Juni 2024.
“Jadi ada 124 janda dan duda di Kota Lhokseumawe dari Januari–Juni 2024,” katanya.
Dia mengatakan faktor perceraian didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, serta
satu pihak meninggalkan pihak lainnya lebih dari dua tahun.
“Untuk faktor lainnya juga karena ekonomi serta disebabkan karena judi online sangat sedikit,” pungkasnya. (red/habaaceh)