BERITA ONLINE TERVIRAL

Terdakwa SYL Minta Maaf ke Surya Paloh saat Baca Nota Pembelaan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 Juli 2024 - 19:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh. Dalam sidang lanjutan ini, SYL membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

“Melalui pengabdian saya di Kementerian Pertanian dengan segala capaian keberhasilan, dan tentu terdapat kekurangan, yang dengan ini saya mohon maaf, seraya berharap Bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jajaran Ungkap 9 Kasus BBM Ilegal "April 2022",

Politikus Partai Nasdem itu, juga menyampaikan terima kasih kepada Surya Paloh yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menempati posisi menteri pertanian.

“Juga kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai Nasdem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik, yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan,” ucap SYL

“Hormat buatmu abangku Surya Paloh,” ujar SYL.

Selain kepada Surya Paloh, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga memohon maaf kepada orang tuanya, keluarganya, masyarakat suku Bugis, Toraja, dan Mandar, serta pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

Dalam kesempatan yang sama, SYL juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh menteri kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Dalam kasus ini, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan tahanan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan ini.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan uang yang disita atau dirampas dalam perkara ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Hal yang memberatkan bagi SYL adalah tidak berterus terang atau berbelit-beli, dalam memberikan keterangan, selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.

Sedangkan hal yang meringankan bagi SYL adalah dia telah berusia tua, saat ini dia berumur 69 tahun.(red/tirto)

Baca Juga

Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

Daerah

Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

Hukrim

Denny Indrayana Akan Laporkan Anwar Usman atas Dugaan Pelanggaran Etik
Orang tua Korban Minta Bareskrim Asistensi Kasus Daycare Depok

Hukrim

Orang tua Korban Minta Bareskrim Asistensi Kasus Daycare Depok

Hukrim

Kapolri Ingin Polisi Calo Rekrutmen Polri AKP SW Dipecat

Hukrim

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK
352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Hukrim

352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Hukrim

KPK Periksa Direktur Alsintan Kementan soal Dugaan Korupsi SYL

Daerah

Kejati Aceh Beri Edukasi Hukum kepada Tiga Dayah di Aceh