BERITA ONLINE TERVIRAL

Simpulan Praperadilan Pegi Setiawan, Kedua Pihak Yakin Menang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 Juli 2024 - 19:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (5/7/2024). Hari kelima persidangan agendanya menyampaikan simpulan dari kedua pihak yang berperkara antara Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebagai pemohon dan Tim Hukum Polda Jawa Barat selaku termohon.

Setelah persidangan usai, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, optimistis memenangkan gugatan. Rasa percaya dirinya hadir dari sejak pengajuan sidang praperadilan dilayangkan.

“Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, insyaAllah kita sangat optimistis bahwa kita akan memenangkan praperadilan. Karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” ujar Muchtar di Bandung, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Warga hingga Rp4,6 M

Dalam kesimpulan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, menjelaskan bahwa hal tersebut sama dengan gugatan yang sudah disampaikan mengenai dua alat bukti yang dijadikan oleh Polda Jabar untuk menetapkan tersangka, dalam simpulan ini, poin-poinnya sudah disempurnakan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap, Hasil Curian Sempat Diderek dengan Avanza

“Pada prinsipnya sama saja kesimpulan kita dengan gugatan, dengan replik yang tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi. Sehingga nanti bisa lebih sempurna lagi apa yang kita sampaikan, ya,” ujarnya

Kedua alat bukti tersebut yaitu berkas-berkas dokumen Pegi Setiawan, mulai rapor, ijazah, sampai akun media sosial Facebook, juga keterangan saksi yang mengatakan Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong

Sementara itu, Tim Hukum Polda Jabar, Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, tetap menyatakan pihaknya menolak semua dalil yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Pegi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kronologi Dugaan Dosen Mesum

“Pada hakikatnya, kami menolak dalil-dalil pemohon mulai dari pemeriksaan para saksi, kemudian ahli pun dari pihak mereka juga sama mendukung kami. Itu saja,” kata Nurhadi.

Seusai persidangan simpulan, sidang praperadilan menyisakan satu agenda, yaitu putusan hakim yang akan digelar pada Senin 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung Jalan R.E Martadinata nomor 74-80 Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung(red/tirto)

Baca Juga

Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Warga Nagan Raya Temukan Jasad Bayi Diduga Dibuang di Saluran Irigasi

Hukrim

Brigjen Endar Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap KPK
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli hingga Rp6,3 M

Hukrim

15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli hingga Rp6,3 M
Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor

Hukrim

Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor
Asri Damuna Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Korea ke Hotel

Hukrim

Asri Damuna Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Korea ke Hotel

Hukrim

PNS Imigrasi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Dinonaktifkan
Polda Sumbar Koordinasi dengan RSCM untuk Ekshumasi Jasad AM

Hukrim

Polda Sumbar Koordinasi dengan RSCM untuk Ekshumasi Jasad AM