BERITA ONLINE TERVIRAL

2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 7 Juli 2024 - 09:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, atau APBDes 2019-2020.

“Yang kami tahan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Sabtu (6/7).

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara korupsi itu dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kecam Penganiayaan Warga Aceh, Komisi I akan Surati Panglima TNI

“Untuk sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Lombok Tengah,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Barejulat 2019-2020 lebih dari setengah miliar rupiah.

“Dugaan kerugian negara Rp 505 juta,” kata dia.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan pada akhir 2023, setelah kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua tersangka, baru dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya

2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Barejulat, Kecamatan Jonggat berinisial SLM (50), karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

“Kades yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi dana desa,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Lalu Rinjani.

Surat pemberhentian sementara Kades Barejulat telah ditangani oleh Bupati Lombok Tengah, sehingga tugas dari kepala desa itu untuk sementara dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

“Pelayanan di desa tetap berjalan, sudah ada sekdes yang melanjutkan tugas dari kepala desa,” tuturnya.

Berdasarkan peraturan daerah bahwa kepala desa yang terjerat tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Jika dalam proses persidangan di pengadilan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan secara permanen.

“Namun, jika dalam proses persidangan tidak dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan bisa diangkat kembali menjadi kepala desa,” ujar Lalu Rinjani (jp)

 

Baca Juga

Daerah

Iptu Yusrizal Kaslan Polres Aceh Barat;35 Pelanggar Menggunakan Knalpot Brong Ditilang!

Hukrim

Polisi Tangkap 14 Pengedar Narkoba dari Tujuh Kecamatan Pidie
Buntut Ledakan Blitar, Kapolda Jatim Bakal Tindak Penjual Petasan

Hukrim

Buntut Ledakan Blitar, Kapolda Jatim Bakal Tindak Penjual Petasan
Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Hukrim

Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Hukrim

Hingga Akhir Juli 2023, PT Banda Aceh Terima 394 Perkara Banding

Hukrim

Polisi Ungkap Napi Pemasok Narkoba dalam Lapas
UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Hukrim

UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Hukrim

Nasir Djamil Sesalkan Polisi dan Mahasiswa Terluka Dalam Aksi Unjuk Rasa