BERITA ONLINE TERVIRAL

Tiga Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Mulai Disidangkan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Juli 2024 - 17:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tiga terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (10/7).

Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Kadis PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi sebagai Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua T. Syarafi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Asmadi Syam mendakwa ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Geumpang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

“Bahwa terdakwa Muhammad Yasir telah menerima uang pengganti dari pembebasan lahan zikir Nurul Arafah menjadi milik pribadi, padahal terdakwa tidak berhak menerima uang tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi,” kata JPU dalam persidangan.

JPU menyebutkan, proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah tersebut bersumber dari dana APBK mencapai Rp3 miliar lebih di tahun 2018 dan Rp1 miliar lebih tahun 2019.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bongkar Penyelundupan 8 Ton Getah Pinus!.Intel Kodim Bener Meriah Berhasil Gagalkan Aksi Ilegal

Dalam rangka pembebasan lahan tersebut, pihak PUPR kemudian melakukan sosialisasi terkait harga tanah yang dihadiri oleh keuchik dan masyarakat. Setelahnya masyarakat gampong setuju akan harga ditetapkan.

“Namun dalam proses pembayaran pembebasan lahan tersebut, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur,” sebut JPU.

Akibatnya, dari hasil audit BPKP dalam perkara tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Sementara para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas

Dalam persidangan, ketiga terdakwa menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang akan diputuskan pada persidangan mendatang. Kemudian terdakwa Muhammad Yasir juga akan mengajukan eksepsi keberatan, sementara dua terdakwa lainnya tidak.(red/habaaceh)

 

Baca Juga

Hukrim

“Kejari Jantho Investigasi Bukti Tambahan Brantas Tipikor
Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Hukrim

Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Daerah

Balita Hanyut Korban Banjir Bandang Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim

Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

Aceh Jaya

Tahu Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipanggil Polisi? Berikut Tipsnya

Hukrim

Kronologi Dugaan Dosen Mesum

Hukrim

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal

Hukrim

Polres Panggil Kepala Puskesmas se-Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK