FANEWS.ID –Pasangan suami istri S (45) dan I (25), terdakwa pembunuh dan penganiayaan anak tiri di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Singkil, Rabu (10/7). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
“Benar tadi Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, telah dilakukan sidang perdana terdakwa di Pengadilan Negeri Aceh Singkil atas nama terdakwa berinisial S dan I,” kata Juru bicara PN Aceh Singkil, Redy Hary Ramandana, saat dijumpai HabaAceh.id, di kantornya, Rabu (10/7).
Redy mengatakan dalam sidang dakwaan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kepada terdakwa dengan pasal berlapis, seperti Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa juga didakwa menggunakan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana, Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian JPU mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa yang hadir dan didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.
“Lantaran tidak ada keberatan, sehingga pada Senin, 15 Juli 2024 mendatang, terdakwa akan kembali disidangkan dengan menghadirkan sembilan orang saksi dan lima ahli guna mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap para terdakwa,” kata Redy.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pasangan suami istri, S (45) dan I (25), warga Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Ahad, 4 Februari 2024 lalu.
Keduanya ditangkap lantaran diduga menganiaya dua anak di bawah umur, yang selama ini hidup bersama mereka.
Salah satu tersangka merupakan ayah kandung kedua korban. Sementara tersangka perempuan merupakan ibu tiri korban.
Kasus penyiksaan yang berujung kematian kepada salah satu korban tersebut diduga telah berlangsung selama delapan bulan lebih. Kasus tersebut baru terbongkar setelah salah satu korban, M (5), berhasil kabur dari rumah dan meminta perlindungan dari para tetangga.(red/habaaceh)