BERITA ONLINE TERVIRAL

Pengutil Tas di RSUDZA Viral di Medsos, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 Juli 2024 - 18:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – EL (43) wanita pengemis berdalih bantuan untuk anak yatim, mengutil atau mengambil tas milik keluarga salah satu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh yang viral di media sosial, berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh di gampong Rawa, Kabupaten Pidie, Kamis (11/7/2024) dini hari.

Dalam proses penangkapan, turut melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta bantuan sumbangan untuk anak yatim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirnarkoba Polda Aceh Jadi Irup Hari Pahlawan Di Mapolda Aceh

Saat itu, Sabtu (6/7/2024), Suwardi (31) warga Blang Bintang Aceh Besar sedang menjaga orang tuanya sedang dalam perawatan medis di salah satu kamar RSUDZA. Ia meletakkan tas warna hijau army diatas tempat tidur pasien, ungkap Suriya.

Lalu, pelaku EL masuk kedalam kamar pasien dan mengambil tas milik korban Suwardi  yang berisikan  uang sebesar Rp. 16,9 juta. Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien, tambah Kapolsek.

Suwardi melaporkan ke pihak Rumah Sakit untuk melakukan pengecekan CCTV, al hasil terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.

Kemudian korban Suwardi melaporkan  ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,  tanggal 06 Juli 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bhabinkamtibmas Jadi Irup Upacara Pagi Senin SDN Air Berudang dengan Tema "Perundungan/Bullying

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.

Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie, sebut Kapolsek.

Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti – bukti serta keterangan,  proses penangkapan pun  dilakukan  pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira Pukul 02.30 wib.

“Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan dirumah pelaku di gampong Rawa,” sambung Suriya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh: Personel Polri Harus Paham Apa Itu Post-Truth

Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam. Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.

Pelaku dan uang senilai Rp5,6 juta beserta tas, kami bawa ke Banda Aceh. Sementara itu menurut keterangan pelaku, uang sebesar Rp. 11,3 juta telah dilakukan pembayaran hutang pelaku kepada orang lain dan keperluan sehari hari. Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kapolsek.

Baca Juga

Polda Aceh

Tim Assesor Polda Aceh Nilai Kompetensi ASN Administrator Eselon III Pemkab Aceh Selatan

Polda Aceh

Polisi Bersama Masyarakat Di Aceh Nobar Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia VS Uzbekistan

Polda Aceh

Jelang Pilkada, Kaops NCS Polri Beri Arahan di Polda Aceh: Junjung Tinggi Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Polda Aceh

“Polres Lhokseumawe Gelar Pelatihan Humas Terkait Menajemen Media

Polda Aceh

Kapolda : Merawat Damai Aceh Tugas Kita Bersama

Polda Aceh

AKP Ferdian Chandra Dilantik Jadi Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh

Polda Aceh

Aktor Intelektual Penembakan di Indrapuri Ditahan

Polda Aceh

Di Kampus UNIKI Bireuen, Ditreskrimsus Bersama Bidpropam Polda Aceh Vaksin 405 Orang