BERITA ONLINE TERVIRAL

Terbukti Cuci Uang Hasil Jual Beli Narkoba, Dua Warga Aceh Divonis 2 Tahun Penjara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 16 Juli 2024 - 10:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID– Muhammad Adnan dan Nasrul divonis 2 tahun penjara, mereka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar atas tindakan pencucian uang yang berasal dari jual beli narkotika.

Transaksi tersebut telah berlangsung selama 5 tahun sejak 2016-2021 dengan bukti saldo di rekening bank masing-masing terdakwa lebih Rp1 miliar.

Sebagimana amar putusan yang disampaikan majelis Hakim Ketua Hamzah Sulaiman di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/7), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah berperan aktif menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan berasal dari tindak pidana narkotika.

Majelis hakim juga menyampaikan jika saldo yang berada di rekening para terdakwa dengan rincian saldo Muhammad Adnan mencapai Rp1,2 miliar dan Nasrul Rp1,07 miliar terbukti berasal dari penjualan narkotika di rekening bank yang berbeda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Penggunaan rekening berbeda dan milik pihak lain tersebut digunakan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan terdakwa, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Sehingga atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara dengan pertimbangan terdakwa sudah dipidana 13 tahun penjara atas kasus tindak pidana narkotika.

“Menyatakan saldo efektif dalam rekening terdakwa akan disita dan dirampas untuk negara,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Sementara majelis hakim menyatakan harta benda seperti mobil, rumah, kos-kosan dan tanah yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang tindak pidana narkotika tidak terbukti berasal benar adanya. Sehingga harta benda tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Sebelumnya dalam sidang beragendakan pembaca tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh menuntut keduanya dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Terhadap banding, kami akan pikir-pikir dulu,” kata JPU dalam persidangan.

Diketahui, Muhammad Adnan dan Nasrul, warga Aceh Besar dan Padang Tijie divonis 2 tahun penjara. Mereka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar atas tindakan pencucian uang yang berasal dari jual beli Narkotika. Transaksi tersebut telah berlangsung selama 5 tahun sejak 2016-2021 dengan bukti saldo di rekening bank masing-masing terdakwa lebih Rp1 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ingin Beli Narkoba, Pasangan Suami Istri Paksa Anak Mengemis

Dalam melancarkan aksinya, para terdakwa menggunakan rekening pihak lain untuk melakukan transaksi yang sumber dana dari hasil tindak pidana. Tujuannya agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan terdakwa, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana.

Sebagaimana amar putusannya, diketahui jika terdakwa sengaja mencampurkan harta dan uang legal dengan harta hasil tindak pidana. Hal tersebut dilakukan agar menyulitkan pelacakan asal usul sumber harta kekayaan, sehingga tidak terlihat harta tersebut dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa.(red/habaaceh)

Baca Juga

Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Hukrim

Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Hukrim

Polres Simeulue Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Isteri

Hukrim

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rohingya kepada Kejaksaan

Daerah

Insiden Adu Mulut Kapolres Boalemo,dengan Penambang Emas Ilegal: Sigit Rahayudi Tegas Menindak Pelanggar.!
Mobil Kijang Super Hangus Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Blok C Bener Meriah

Hukrim

Mobil Kijang Super Hangus Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Blok C Bener Meriah
Polrestabes Medan Tangkap 10 Anggota Geng Motor

Hukrim

Polrestabes Medan Tangkap 10 Anggota Geng Motor

Hukrim

Polri Ungkap Judi Online Marak Sejak Masa Pandemi Covid-19

Hukrim

Waspada Oli Motor Palsu