BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi Bantuan untuk Korban Konflik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Juli 2024 - 12:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Ketua BRA dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban konflik Aceh. Foto: Humas Kejati Aceh

FA News.ID | Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Survei LSI: Pemilih Jokowi Masih Memilih Ganjar Pranowo

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto melalui Plt Kasipenkum Ali Rasab Lubis menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan ekspos pada 9 Juli 2024.

Para tersangka termasuk Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH dan ZF seorang wiraswasta, mereka ditetapkan sebagai tersangka ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Mereka diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkap Ali Rasab, Selasa 16 Juli 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh Nyatakan Tahapan Pilkada Dimulai Desember 2023

Sebelumnya, dalam pemeriksaan sebagai saksi, empat dari enam tersangka hadir, sementara dua lainnya tidak memenuhi panggilan. Hasil penyidikan menyatakan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 untuk program tersebut tidak sampai kepada sembilan kelompok penerima manfaat yang seharusnya menerima bantuan, meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gerindra Sebut Pernah Ada Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Ganjar

“Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp.15.397.552.258 berdasarkan hasil perhitungan auditor,” ungkap Ali Rasab Lubis.

Kasus ini menjadi perhatian serius, di mana proses hukum akan terus berlanjut. Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus korupsi demi keadilan bagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut.[]

FA News

 

Baca Juga

Politik

Baliho Ganjar-Mahfud dirusak, Foreder Ganjar Aceh Datangi Bawaslu Minta Pelaku di Proses Hukum

Politik

Ketua Gibran Center Aceh Silaturahmi dengan Jurnalis di Banda Aceh

Politik

Caleg Terpilih tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada

Politik

Muhammad Nazar Dukung Jurnalis, Tolak RUU Penyiaran 

Politik

Laskar Panglima Nanggroe Tantang Polda Aceh untuk Usut Tuntas Insiden Pelemparan Granat di Rumah Calon Gubernur Bustami Hamzah

Nasional

Pemerintah Aceh Sambut Komisi II DPR RI Bahas Persiapan Pemilu 2024

Politik

Dipercaya Ketua Pansus DPD RI untuk Revisi UU TNI, Fachrul Razi Melakukan Kunjungan Ke Kodam IM

Politik

Penjelasan KPU soal Penghapusan Laporan Dana Kampanye