BERITA ONLINE TERVIRAL

Pengirim Paket Asam Sunti Berisi 100 Gram Sabu di Bandara SIM di tangkap Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Juli 2024 - 20:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Pria berinisial AA (34), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap polisi atas penyelundupan narkotika yang dilakukan Sabtu, (6/7/2024) lalu.

Dengan menggunakan salah satu jasa ekspedisi yang dikirimkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), ia nekat mengirim paket asam sunti berisi 100 gram sabu dengan tujuan Kota Tangerang Selatan.

Petugas Avsec bandara memeriksa paket tersebut dan ditemukan kotak paket berisi asam sunti beserta narkotika jenis sabu. Temuan ini lalu dilaporkan ke polisi.

“Kita menerima laporan dari petugas bandara, kemudian langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peringati 18 Tahun Pengabdiannya, Angkatan Dreg's Polresta Banda Aceh Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai di Ulee Lheue

Diketahui, paket asam sunti berisi sabu ini dikirim dengan nama palsu yakni Edi di Krueng Geukuh, Aceh Utara dengan tujuan Tangerang Selatan. Disebutkan, paket itu akan diterima oleh Zulfadli.

“Ternyata nama pengirim, alamat, serta penerima barang ini palsu, lalu kita dalami hingga akhirnya menangkap pelaku AA di Stasiun Kereta Api Krueng Geukuh, Aceh Utara pada Selasa (9/7/2024) kemarin,” katanya.

Tersangka AA alias Edi mengaku disuruh oleh seseorang berinisial PL yang kini masuk DPO kepolisian. Untuk mengirim paket haram itu, AA diupah sebesar Rp 500 ribu.

“Tersangka diupah oleh PL, PL ini adalah orang yang memberikan Narkotika jenis Sabu kepada AA untuk dikirimkan ke Tangerang, kemudian AA atas inisiatifnya  memaket Sabu tersebut dengan asam sunti untuk mengelabui petugas ekspedisi, sedangkan yang menyuruh memalsukan identitas pengirim maupun penerima adalah inisial AS yang menurut AA bahwa AS juga warga Aceh Utara yang berdomisili di Tangerang yang kini masuk DPO,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian

Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 100,94 gram, satu kotak kardus asam sunti, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku AA.

Perlu diketahui, ketiga pelaku merupakan warga Aceh Utara, tutur Chandra.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Laporkan Pengguna Narkoba di WA Curhat Kapolresta, Enam Pelaku di Ciduk

“Yang bersangkutan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.

Ini adalah pengungkapan kita yang ke 3 pengiriman Narkotika via jasa ekspedisi yang berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara SIM dipintu X-Ray Cargo sepanjang 2023 sampai 2024, yaitu Sabu 10 Kg, 1 Kg & 100 gram. Jadi tidak usah lagilah para pelaku mengirimkan Narkotika karena Insya Allah pasti ketangkap dan diproses hukum sesuai UU Narkotika, pinta Kasatresnarkoba

Sementara itu, untuk tersangka PL selaku pemilik dan AS selaku penerima sabu di Tangerang juga masih kita selidiki, pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini.

FA News

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Polresta banda Aceh

IRT Dianiaya Suami Hingga Meninggal Dunia, Kini Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Hilang Kendali, Microbus Terjun Kejurang di Krueng Raya

Polresta banda Aceh

Pelaku dan Korban Berdamai, Polisi RJ-kan Kasus Pencurian Air Conditioner

Polresta banda Aceh

Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Milik Majikan

Polresta banda Aceh

Kapolresta Tegaskan, Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh “Hoaks”

Polresta banda Aceh

Residivis Pembobol Rumah Warga di Darul Imarah Ditangkap Polisi, Korban Merugi Ratusan Juta

Polresta banda Aceh

Tiga Etnis Rohingya Melarikan Diri dari Gedung BMA