Headline Berita Hari Ini

Home / Polresta banda Aceh

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:10 WIB

Pengirim Paket Asam Sunti Berisi 100 Gram Sabu di Bandara SIM di tangkap Polisi

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Pria berinisial AA (34), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap polisi atas penyelundupan narkotika yang dilakukan Sabtu, (6/7/2024) lalu.

Dengan menggunakan salah satu jasa ekspedisi yang dikirimkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), ia nekat mengirim paket asam sunti berisi 100 gram sabu dengan tujuan Kota Tangerang Selatan.

Petugas Avsec bandara memeriksa paket tersebut dan ditemukan kotak paket berisi asam sunti beserta narkotika jenis sabu. Temuan ini lalu dilaporkan ke polisi.

“Kita menerima laporan dari petugas bandara, kemudian langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polresta Banda Aceh Kembali Tetapkan Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

Diketahui, paket asam sunti berisi sabu ini dikirim dengan nama palsu yakni Edi di Krueng Geukuh, Aceh Utara dengan tujuan Tangerang Selatan. Disebutkan, paket itu akan diterima oleh Zulfadli.

“Ternyata nama pengirim, alamat, serta penerima barang ini palsu, lalu kita dalami hingga akhirnya menangkap pelaku AA di Stasiun Kereta Api Krueng Geukuh, Aceh Utara pada Selasa (9/7/2024) kemarin,” katanya.

Tersangka AA alias Edi mengaku disuruh oleh seseorang berinisial PL yang kini masuk DPO kepolisian. Untuk mengirim paket haram itu, AA diupah sebesar Rp 500 ribu.

“Tersangka diupah oleh PL, PL ini adalah orang yang memberikan Narkotika jenis Sabu kepada AA untuk dikirimkan ke Tangerang, kemudian AA atas inisiatifnya  memaket Sabu tersebut dengan asam sunti untuk mengelabui petugas ekspedisi, sedangkan yang menyuruh memalsukan identitas pengirim maupun penerima adalah inisial AS yang menurut AA bahwa AS juga warga Aceh Utara yang berdomisili di Tangerang yang kini masuk DPO,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolresta Tegaskan, Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh "Hoaks"

Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 100,94 gram, satu kotak kardus asam sunti, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku AA.

Perlu diketahui, ketiga pelaku merupakan warga Aceh Utara, tutur Chandra.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  38 Bintara Polri di Polresta Banda Aceh Naik Pangkat Setingkat

“Yang bersangkutan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.

Ini adalah pengungkapan kita yang ke 3 pengiriman Narkotika via jasa ekspedisi yang berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara SIM dipintu X-Ray Cargo sepanjang 2023 sampai 2024, yaitu Sabu 10 Kg, 1 Kg & 100 gram. Jadi tidak usah lagilah para pelaku mengirimkan Narkotika karena Insya Allah pasti ketangkap dan diproses hukum sesuai UU Narkotika, pinta Kasatresnarkoba

Sementara itu, untuk tersangka PL selaku pemilik dan AS selaku penerima sabu di Tangerang juga masih kita selidiki, pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini.

FA News

Baca Juga

Polresta banda Aceh

11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam, Di Amankan Polisi

Polresta banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Silaturahmi dengan Rektor UIN Ar-Raniry dan USK

Polresta banda Aceh

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 8 Penyalahguna Narkotika

Polresta banda Aceh

Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

Polresta banda Aceh

Tiga Tersangka Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Diringkus Tim Rimueng

Polresta banda Aceh

Satlantas Polresta Banda Aceh Tangani Kasus Laka Lantas di Aceh Besar

Polresta banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi dan Enam Polsek Terbaik

Polresta banda Aceh

Warga Laporkan Pengguna Narkoba di WA Curhat Kapolresta, Enam Pelaku di Ciduk