BERITA ONLINE TERVIRAL

Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Gegara Promosi Judi Online

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Juli 2024 - 18:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – NF (18), seorang selebgram asal Aceh Jaya, ditetapkan sebagai tersangka gegara diduga mempromosikan judi online di akun media sosialnya. NF tertarik menjadi promotor judi online lantaran faktor ekonomi.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, Rabu (17/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rampas Hp dan Aniaya Remaja, Polisi Amankan Gangster di Banda Aceh

Ibrahim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh NF.

Setelah diperiksa, kata Ibrahim, NF membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap,” ujarnya.

Ibrahim menyebutkan, pada Juni 2023 lalu terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Tersangka pelaku tertarik lantaran mendapat tawaran honor Rp200 ribu per pekan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Korpri Aceh Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Pengurus

“Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Ibrahim berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal berkaitan dengan perjudian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?

Dalam kasus tersebut, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis iPhone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka & BB Pembunuhan di Peukan Bada

Hukrim

Gegara Tersinggung, Karyawan Kafe di Banda Aceh Nekat Tikam Manajer
Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding

Hukrim

Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding
Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T

Hukrim

Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T

Hukrim

YARA Bireuen Aceh Desak Polisi Segera Tuntas kan,Kasus Kecelakaan Maut di Cot Gapu

Hukrim

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu, Dua Pelaku Nyebur ke Laut

Hukrim

Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri