BERITA ONLINE TERVIRAL

Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Juli 2024 - 05:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 157 Kg sabu jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan sejak awal Juli 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Polisi Mukti Juharsa, mengatakan, jaringan ini berhasil diungkap berkat kerja sama BPOM, PPATK, Bea Cukai, dan kepolisian setempat. Dari pengungkapan kasus ini, ditangkap tiga tersangka di Banten.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BREAKING NEWS:Judi Togel Menghebohkan Aceh Tengah,Masyarakat Menuntut Tindakan Tegas!

“Pengungkapan pertama di Aceh Utara dengan ditangkapnya satu orang tersangka berinisial AR (33). Tersangka merupakan bagian dari peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” kata Mukti dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan Mukti, dari AR disita barang bukti 50 Kg sabu dengan kemasan teh Cina. Selain itu, penyidik juga menyita satu senjata api (Senpi) laras panjang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Deli Serdang

“Jadi modusnya ini dengan merampok. Ini modus baru yang,” ucap dia.

Penyidik kemudian melakukan pengungkapan lanjutan di Banten dan menyita 107 Kg sabu. Dari penindakan di Banten, ditetapkan tersangka atas TS (27), AS (39), dan SR (27).

“Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jaringan Myanmar-Indonesia,” tutur Mukti.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur akibat Langgar Kode Etik

Lebih lanjut dijelaskan Mukti, dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan jaringan Fredy Pratama. Sebab, para tersangka menggunakan modus baru.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU ayat 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal hukuman mati.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

107 Barang Bukti yang Inkrah Dimusnahkan
Asri Damuna Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Korea ke Hotel

Hukrim

Asri Damuna Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Korea ke Hotel

Hukrim

Ingin Beli Narkoba, Pasangan Suami Istri Paksa Anak Mengemis

Hukrim

Bareskrim Tunda Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Judi Online

Hukrim

Terdakwa SYL Minta Maaf ke Surya Paloh saat Baca Nota Pembelaan

Hukrim

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Buka Posko Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

Hukrim

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu
Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Hukrim

Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung