Berita News terviral

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 24 Juli 2024 - 14:17 WIB    Banda Aceh

⁠Foto :berita berupa Surat Edaran Pengurus PWI Pusat (PWI Pusat)

⁠Foto :berita berupa Surat Edaran Pengurus PWI Pusat (PWI Pusat)

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, JAKARTA – Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang dianggapnya telah sewenang-wenang menerapkan aturan sehingga berpotensi memecah belah keutuhan organisasi.

“Kita sudah menggelar rapat pleno pengurus pada 23 Juli 2024 dan menetapkan enam poin berupa pengesahan dan penetapan terhadap berbagai keputusan sebelumnya,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun didampingi Sekjen Iqbal Irsyad.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PMK Mengganas, Pemerintah Ceroboh Buka Impor Sapi India

Dari enam poin keputusan Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, salah satunya: Menetapkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2014 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan Surat Dewan Kehormatan Nomor: 53/DK/PWI-P/VII/2024 Tanggal 16 Juli 2014 Perihal Pemberian Sanksi Pemberhentian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Miliki Pesantren Pertanian dan Penelitian Coklat

Pleno Pengurus PWI Pusat memutuskan/menetapkan kedua surat DK tersebut tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hadapi El Nino, Indonesia Harus Perkuat Swasembada Beras

Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

Surat Edaran tersebut dikirim kepada Pengurus Harian; Pengurus Komisi, Departemen, Direktur Program; Dewan Penasihat; Dewan Kehormatan; dan Ketua PWI Provinsi se-Indonesia.

 

FA News

 

Baca Juga

News

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bank Aceh Hoax!

Hukrim

Denny Indrayana Akan Laporkan Anwar Usman atas Dugaan Pelanggaran Etik
prosesi pengibaran bendera merah putih akan dilakukan di ikn

Nasional

Prosesi Pengibaran Bendera Merah Putih Akan Dilakukan di IKN

News

BKSDA Mengerahkan Tim atasi Gangguan Gajah di Aceh Barat

News

Aceh Miliki Pesantren Pertanian dan Penelitian Coklat

News

Di Pidie Jaya, Baru 121 Persil Tanah Wakaf Bersertifikat

News

IndoJayaNews Akhirnya Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

News

Pria Tidak Lagi Peduli dengan Anda Ladies, Ketahui 5 Tandanya