Berita News terviral

Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 M, Tergugat Tak Hadir di Sidang Perdana

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 25 Juli 2024 - 17:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah menggugat Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Rp 1 miliar.

Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Namun, dalam sidang perdana yang digelar Kamis, 25 Juli 2024 seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ruas Jalan KKA-Bener Meriah Selesai Diperbaiki Paska Ambruk,Kenderaan Roda Dua dan Empat Sudah Bisa Melintas

“Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Menurut kuaswa hukum penggugat, merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Baca Juga Artikel Beritanya:  RSUD Aceh Besar Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Aplikasi SIMRS

Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota DK dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota DK yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman.

Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jemaah Haji Selesai Wukuf, Menag: 7 Orang Meninggal di Arafah

Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.[]

Baca Juga

Jokowi - Megawati Bertemu di Istana Merdeka, Bahas Pemilu 2024

Nasional

Jokowi-Megawati Bertemu di Istana Merdeka, Bahas Pemilu 2024
Pemerintah Aceh Instruksikan SKPA Implementasikan Aplikasi SRIKANDI

Nasional

Pemerintah Aceh Instruksikan SKPA Implementasikan Aplikasi SRIKANDI

Daerah

PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

Kesehatan

Penyakit Jantung Penyebab Utama Kematian, Kemenkes Perkuat Layanan Primer

News

Pemerintah Aceh Sosialisasikan MPAK Ke Panitia Pembangunan Dayah

Artikel

Data Fatality Rate Angka Kematian Laka Lantas di Aceh Tercatat No.2 se-Indonesia:Ayo Tertib Berlalulintas!

News

Plt Kadis Diskopukmdag Aceh Besar Hadiri Penutupan Rakerda Dekranasda dan Pameran Unggulan se-Aceh di Tapaktuan

News

PT SBA Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan RI