BERITA ONLINE TERVIRAL

1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol, Transaksi Capai Rp3 M

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Juli 2024 - 15:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun melakukan transaksi untuk main judi online(Judol). Data tersebut dilakukan sepanjang 2024.

“PPATK menemukan data anak bertransaksi judol berdasarkan usia,ya, kalau di bawah 11 tahun itu sekali lagi ini data yang terakhir yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak. Angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi transaksinya 22 ribu,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kantor KPAI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan untuk usia 11 sampai 16 tahun terdapat 4.514 anak melakukan transaksi judol. Angka transaksinya mencapai Rp7,9 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong

“Yang paling banyak most populasi itu adalah usia 17-19 tahun. 17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp282 miliar,” ucap Ivan.

Sementara itu, di usia kurang dari 11 tahun hingga 19 tahun terdapat 197.054 transaksi judi online. Total depositnya mencapai Rp293,4 miliar.

Lebih lanjut, berdasarkan sebaran wilayah, Provinsi Jawa Barat paling banyak. Terdapat 41 ribu anak yang melakukan judi online. Nilai transaksi mencapai Rp49,8 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Denny Indrayana Akan Laporkan Anwar Usman atas Dugaan Pelanggaran Etik

Sementara itu, bila berdasar kota/kabupaten, Jakarta Barat merupakan kota paling banyak anak melakukan judi online. Totalnya mencapai 4.300 anak terpapar dengan nilai transaksi Rp9 miliar.

“Kalau dilihat dari kota atau kabupaten yang paling banyak itu adalah kota administratif Jakarta Barat ada 4.300 anak terpapar ya, angka transaksinya Rp9 miliar sekian, jumlah transaksinya 68 ribu,” tutur Ivan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkap ada 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang telah menjadi pemain judi online.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Konstruksi Perkara Suap Pengamanan Audit BPK

Selain anak di bawah 10 tahun, demografi pemain judi online nya adalah remaja dengan rentang usia 10-20 tahun. Hadi menyebut secara persentase di usia ini adalah 11 persen atau 440 ribu pemain judi online.

Di usia dewasa 21-30 tahun di angka 13 persen atau 520 ribu. Di usia 30-50 tahun menjadi jumlah pemain tertinggi yaitu 40 persen atau setara dengan 1.640.000 pemain. Usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau setara 1.350.000 pemain.(tirto/red)

Baca Juga

Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T

Hukrim

Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T
KPAI Minta

Hukrim

Selain Perkosaan Anak, KPAI Minta Polisi Usut Dugaan Eksploitasi

Hukrim

Mahfud MD Akui Penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan
Jaksa sita Rp4,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Hukrim

Jaksa sita Rp4,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut

Hukrim

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut
Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Hukrim

Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Hukrim

Komisi Yudisial Ajak Masyarakat Aceh Aktif Awasi Peradilan

Headline

Bongkar Penyelundupan 8 Ton Getah Pinus!.Intel Kodim Bener Meriah Berhasil Gagalkan Aksi Ilegal