BERITA ONLINE TERVIRAL

Sekretaris KPU Tersangka Kasus Sabu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 30 Juli 2024 - 10:13 WIB    Banda Aceh

Foto : Antaranews.com

Foto : Antaranews.com

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.IDSekretaris KPU Tersangka Kasus Sabu. Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, berinisial MR alias Rudi (38) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu di Manokwari, Selasa, mengatakan tersangka terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif dan barang bukti yang disita ada 16,131 gram.

“Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja,” kata Indra Napitupulu saat konferensi pers.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Ungkap Modus Pegawai KPK Gadungan Peras ASN di Bogor

Dia menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara ditangkap oleh Subdit I Direktorat Resnakorba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIT.

Sekretaris KPU Tersangka Kasus Sabu

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.

“Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu,” kata Napitupulu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sumur Bor Semburkan Air Rasa Asin Setinggi 20 Meter

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan menyebut, narkoba jenis sabu diperoleh tersangka Rudi dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Ongky.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sehari Ditemukan Dua Mayat

Saat ini, kata Kabid Humas, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba setelah tersangka Rudi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat di Papua Barat maupun Papua Barat Daya untuk berperan aktif mencegah peredaran gelap narkoba karena berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan.

“Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba. Segera info ke kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba,” ucap Ongky Isgunawan. (anc)

Baca Juga

wanita tewas tertabrak kereta barang terpental hingga 3 meter

Hukrim

Wanita Tewas Tertabrak Kereta Barang Terpental Hingga 3 Meter
oknum pns diduga aniaya warga

Regional

Oknum PNS Diduga Aniaya Warga
waspada peredaran tabung elpiji oplosan

Regional

Waspada Peredaran Tabung Elpiji Oplosan
oknum guru sd tega cabuli 24 siswinya

Regional

Oknum Guru SD Tega Cabuli 24 Siswinya
warga negara italia tewas jatuh dari tebing saat swafoto di bali

Regional

Warga Negara Italia Tewas Jatuh dari Tebing Saat Swafoto di Bali
balita tewas setelah pengendara motor gagal mendahului truk

Regional

Balita Tewas Setelah Pengendara Motor Gagal Mendahului Truk
ayah pemerkosa 2 anak tiri di pringsewu terancam 15 tahun penjara

News

Ayah Pemerkosa 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara
polisi ungkap modus pegawai kpk gadungan peras asn di bogor

News

Polisi Ungkap Modus Pegawai KPK Gadungan Peras ASN di Bogor