Berita News terviral

Pemerintah Atur Nakes WNA: Wajib Gunakan Penerjemah Saat Praktik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 31 Juli 2024 - 04:01 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah mempersilakan tenaga medis dan kesehatan (Nakes) dari warga negara asing (WNA) untuk melakukan praktik di Indonesia. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 658 pengerahan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dapat dikualifikasikan atas lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri. Di ayat 2, tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dapat dipersilakan membuka praktik dengan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Direktur RSJ Aceh Usulkan JKA Menjadi JKN Pasien Kurang Mampu

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing lulusan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 659.

Dalam PP tersebut diatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat menjalankan praktik atas permintaan fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia. Permintaan tersebut dibatasi dengan waktu tertentu.

Selain itu tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat melaksanakan praktik untuk kebutuhan spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kesehatan Masyarakat Aceh Terjamin, Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)

Para tenaga kesehatan dan tenaga medis WNA dilarang membuka praktik mandiri. Mereka juga diwajibkan kualifikasi level 8 setara dengan kualifikasi nasional Indonesia.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 660 ayat 5.

Dikutip dari Pasal 662, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA harus menyesuaikan persyaratan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalam pasal tersebut, fasilitas kesehatan yang menyediakan tenaga kesehatan WNA harus menyediakan penerjemah untuk berkomunikasi dengan pasien.

Baca Juga Artikel Beritanya:  5 Tips Mencegah Stunting pada Anak Sejak Dalam Kandungan, Di masa Pandemi Covid 19

Kementerian Kesehatan akan mengatur lebih lanjut mengenai sistem evaluasi tenaga medis dan tenaga kesehatan asing WNA yang bekerja di fasilitas kesehatan di Indonesia.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi kompetensi dan tata cara pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing diatur dengan Peraturan Menteri,” dikutip dari Pasal 668. (red/tirto)

Baca Juga

Kesehatan

Presiden Ajak Masyarakat Vaksinasi Booster COVID-19
Apa Boleh Tidur Setelah Makan Sahur dan Bahayanya

Islam

Apa Boleh Tidur Setelah Makan Sahur dan Bahayanya

Kesehatan

Cegah Stunting dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Di masa Pandemi Covid 19
RSUD Dr Pirngadi Medan Programkan Jemput Pasien Hemodialisa dan Kanker

Daerah

RSUD Dr Pirngadi Medan Programkan Jemput Pasien Hemodialisa dan Kanker

Kesehatan

Kemenkes Akan Lengkapi Fasilitas di Puskesmas dan Posyandu

Kesehatan

Kasus Aktif Covid-19 Tinggal 118 Orang di Aceh
Puasa

Kesehatan

Bolehkah Ibu Hamil Puasa Menurut Dokter?

Kesehatan

Dua Hari 364 Orang Positif Covid-19, Dua Meninggal dunia