Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Ketua Gapensi Semarang Akui Sudah Terima SPDP KPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 1 Agustus 2024 - 03:01 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemenerintah Kota Semarang.

Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Usai diperiksa, Martono mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat informasi mengenai status hukum. “Sudah, sudah (terima SPDP dari KPK),” kata dia kepada awak media.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PUPR Siapkan Dana Rp90 M untuk Ganti Rugi Warga Terdampak IKN

Namun, pria yang juga menjabat sebagai Direktur PT Chimarder 777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan enggan memberikan komentar terkait proyek-proyek yang ada di Kota Semarang.

“Sudah saya jelaskan semua, tanya ke penyidik saja, ya. Sebagai saksi, masih (sebagai saksi) iya,” ucap Martono.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ada Kemudahan Izin Usaha, Pengusaha Berminat Bangun Mal di IKN

Selain Martono, KPK juga memeriksa Rachmat Utama Djangkar (RPUD) yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Pengacara Rachmat, Arif Sulaiman juga mengakui kliennya sudah menerima SPDP dari KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita. Alwin merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Arema Vs Persebaya

Alwin mengakui telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Selasa (30/7/2024).

Hal tersebut diketahui karena Alwin mengakui dirinya telah menerima SPDP. Alwin juga mengatakan, dirinya tidak mengajukan praperadilan dan akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

KPK Respons Laporan Kusnadi Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

Nasional

PLN Beri Kompensasi Potongan 10 Persen ke Korban Mati Listrik Sumatera

Nasional

Safrina Salim Dilantik Jadi Kepala Perwakilan BKKBN Aceh
Pakai Google Maps Offline untuk Mudik Lebaran biar Hemat Kuota, Begini Caranya!

Nasional

Pakai Google Maps Offline untuk Mudik Lebaran biar Hemat Kuota, Begini Caranya!

Nasional

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

Nasional

DPR Minta Kinerja Kontraktor Migas Dievaluasi Imbas PNBP Anjlok

Nasional

KPU dan Bawaslu Siap Mulai Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

Nasional

Sekjen PSI Ungkap Keberadaan Kaesang yang Tengah Dibidik KPK