Berita News terviral

Terungkap! Begini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:00 WIB    Banda Aceh

Ilustrasi/Foto: Edi Wahyo

Ilustrasi/Foto: Edi Wahyo

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus celah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Modusnya beragam, mulai dari pengondisian lelang hingga menaikkan harga pengadaan.

Dikutip dari Instagram @official.kpk, hingga 22 Januari 2024 KPK telah menangani sebanyak 339 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan berbagai macam modus. Berdasarkan hasil survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, pengadaan barang dan jasa menjadi sektor dengan tingkat korupsi tertinggi.

“Sejak tahun 2004, KPK telah menangani sedikitnya 339 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan modus yang beragam, mulai dari pengondisian lelang hingga markup harga pengadaan,” tulis keterangan akun Instagram tersebut, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

Survei penilaian integritas 2023 juga mengungkapkan bahwa responden menilai bahwa 53% hasil pengadaan barang dan jasa tidak bermanfaat. Sebanyak 58% responden menilai kualitas pengadaan barang dan jasa rendah. Menurut 57% responden, ada nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.

Adapun modusnya, seperti korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, suap/gratifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses PBJ. Kemudian menaikkan harga barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga asli. Terakhir, pembayaran tetap dilakukan, tapi barang/jasa tidak ada.

“Lalu apa langkah KPK untuk menutup celah korupsi yang terjadi dan membentuk sektor pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan transparan?

Baca Juga Artikel Beritanya:  Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Untuk menutup celah korupsi yang terjadi KPK menyampaikan beragam upaya dan strategi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD), seperti memperkuat independensi unit pelaksanaan dan pengawas, seperti unit pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dan inspektorat di K/L/PD, mekanisme pengawasan internal dan eksternal serta audit yang teratur untuk mencegah korupsi, serta, pengadaan barang dan jasa yang wajib dilakukan melalui e-catalog.

“Melalui Satranas PK, meluncurkan fitur pengawasan e-Audit pada katalog elektronik pengadaan barang dan jasa sehingga dalam proses pengadaan dapat mengedepankan transparansi yang terdapat pengawasan yang optimal untuk menutup celah korupsi yang terjadi,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tahu Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipanggil Polisi? Berikut Tipsnya

Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa 2023:
1. Korupsi pembangunan pemeliharaan rel kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai suap Rp 14,5 miliar
2. Korupsi pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City dengan nilai suap Rp 924,6 juta dan sejumlah barang mewah
3. Korupsi proyek pelebaran jalan dan pengadaan listrik dan PJU perumahan di pemerintahan Kabupaten Bima, NTB dengan nilai suap sebesar Rp 8,6 miliar
4. Korupsi pengadaan jalan di Kalimantan Timur dengan nominal suap Rp 1,4 miliar
5. Korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku Utara dengan nominal suap Rp 2,2 miliar”[detik]

FA News

 

Baca Juga

Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Hukrim

Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Hukrim

Gugurkan PT Harum Jaya, MA: Pokmil Pembangunan Gedung FH USK Didenda Rp 1,4 Miliar

Hukrim

PT IBS Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G Kominfo Tanpa Pesaing

Hukrim

Tiga Rumah Warga Aceh Barat Hangus Terbakar

Headline

Intimidasi Mengancam!.Tim RPH Bidin Alami Tekanan Usai Amankan Kayu Diduga Ilegal
Polisi Jelaskan Video Viral Memperlihatkan Mario Gunakan Kabel Pengikat Sendiri

Hukrim

Polisi Jelaskan Video Viral Memperlihatkan Mario Gunakan Kabel Pengikat Sendiri

Hukrim

Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online Susupi Situs Pemerintah

Hukrim

Dewan Pengawas KPK akan Periksa Kembali Firli Bahuri