BERITA ONLINE TERVIRAL

Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia 2009-2014, Miryam S Haryani, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus E-KTP.

Berdasarkan pantauan Tirto, Miryam menggunakan kerudung merah muda dengan motif bunga dan mengenakan jaket hitam keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 16.50 WIB.

Tak menjawab satu pertanyaan pun, Miryam terus berjalan menghindari awak media dan masuk ke dalam Royal Kuningan Hotel.

Adapun, Miryam diperiksa KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Sekitar kurang lebih selama 6 jam ia dicecar oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024

“Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Lebih lanjut, Tessa belum menjelaskan informasi terkait materi pemeriksaan yang di dalami dalam kasus ini.

Adapun, sebelumnya Miryam sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu, namun dia tidak hadir pada pemanggilan tersebut.

Diketahui, pada 2017 lalu, Miryam telah menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terdakwa Tambahan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simeulue Jalani Sidang Dakwaan

Saat itu, Miryam mengaku kerap mendapatkan ancaman dari penyidik perkara ini, Novel Baswedan. Dia juga mengaku tidak melakukan kesalahan pada 2010 itu.

Dia juga berbohong soal memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR saat itu.

Kemudian, justru tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang membantah kesaksian Miryam tersebut.

Selain itu, pada 2019, KPK juga telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP, namun hari ini dia melenggang pulang tanpa kejelasan statusnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman.

Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan itu disanggupi, kemudian uang tersebut diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan.

Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.(red/tirto)

Baca Juga

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur jadi Plt Deputi Penindakan

Hukrim

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur jadi Plt Deputi Penindakan
Mantan Kepala BPKD Bireuen Didakwa Selewengkan Dana Penyertaan Modal BPRS Kota Juang

Hukrim

Mantan Kepala BPKD Bireuen Didakwa Selewengkan Dana Penyertaan Modal BPRS Kota Juang

Hukrim

KPK Sita Alat Elektronik & Dokumen dari Rumah Bupati Situbondo

Hukrim

“Terbukti Perkosa Anak di Semak Kuburan Cina Mata Ie, Pria 46 Tahun Dihukum 15 Tahun Penjara di Aceh Besar

Hukrim

Polsek Banda Sakti Amankan Pria Miliki Paket Sabu – sabu

Hukrim

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi
Buntut Ledakan Blitar, Kapolda Jatim Bakal Tindak Penjual Petasan

Hukrim

Buntut Ledakan Blitar, Kapolda Jatim Bakal Tindak Penjual Petasan

Hukrim

Brigjen Endar Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap KPK