Berita News terviral

Mengunggah Konten Sensual Siswi, Guru SMP di Bali Ditegur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama,memanggil guru pemilik akun yang mengobjektifikasi siswi berseragam ketat dan berpose sensual, Kepala BKPSDM Tabanan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan juga telah menyampaikan teguran tertulis dan surat edaran.

“Dia (guru pemilik akun IG) sudah mendapatkan teguran tertulis dan larangan untuk menggunakan objek serta warga sekolah untuk kepentingan akun pribadi. Alasannya, akun tersebut dijadikan sebagai ruang untuk menampung kreativitas siswa tanpa ada rasa mencari keuntungan,” terang Ngurah Darma, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disdik Aceh Gelar Lomba Aceh Marching Band Championship-VI Tahun 2021

Akun Instagram diketahui @nangkela yang viral tersebut milik seorang guru bernama I Wayan Putra Ivantara yang statusnya PPPK Golongan IX dan mengajar seni budaya di SMPN 2 Kerambitan. Menurut Wayan, sebagian besar konten yang ia unggah berdasarkan izin dari orang tua untuk siswi.

“Dari hasil konfirmasi kami, justru terjadi atas koordinasi guru dan siswa. Kadang-kadang lebih sering siswa yang meminta membuat ide cerita, ide gagasan,” ujar Ngurah Darma.

Kepala Disdik Tabanan itu menyayangkan kejadian ini, terutama setelah menuai kritik dari banyak pihak tentang cara berpakaian pada instansi pendidikan di Bali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tabungan Pelajar Aceh di Berbagai Bank Capai Rp142 Miliar

Atas tindakannya, I Wayan Putra Ivantara diminta untuk menghapus akun Instagram-nya. Disdik Kabupaten Tabanan juga memastikan sanksi yang tegas diberikan apabila akun tersebut kembali muncul.

“Sesuai dengan aturan kepegawaian terkait PPPK, bisa dicabut perjanjian seizin badan kepegawaian atau bupati. Pertama buat pernyataan, kemudian ada teguran dari kami. Kalau dilanggar, sanksinya naik sampai pemecatan,” tegasnya.

Tindakan tersebut juga mendorong diterbitkannya Surat Edaran Nomor 420/7659/ DISDIK Tahun 2024 tentang Penggunaan Gadget atau Perangkat Komunikasi Digital oleh Murid.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepala Sekolah di Tiga Wilayah Aceh Besar Studi Banding ke Kota Sabang

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi dampak negatif perangkat digital, sosialisasi UU ITE, dan pemantauan beserta pengawasan penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah.

“Kami menurunkan surat untuk melarang guru menggunakan objek warga sekolah dalam konteks akun pribadi. Silakan gunakan akun lembaga yang sudah ada. Kalau anak-anak bisa menggunakan akun OSIS atau mungkin lembaga-lembaga lain komunitas yang ada di sekolah. Semua SMP di Tabanan pasti punya akun,” ungkap Ngurah Darma. (red/tirto)

Baca Juga

Pendidikan

Ribuan Pelajar Dapat Sosialisasi Kurikulum Muatan Lokal Lingkungan dan KEL

Pendidikan

Dukung Program Kemendikbud Ristek, Unaya Gelar Workshop dan Penyusunan Kurikulum
Rektor USK Berikan Penghargaan di Acara Aceh Australian Alumni Awards 2023

Pendidikan

Rektor USK Berikan Penghargaan di Acara Aceh Australian Alumni Awards 2023
111 Mahasiswa STKIP Usman Safri Kutacane Diwisuda

Pendidikan

111 Mahasiswa STKIP Usman Safri Kutacane Diwisuda

Pendidikan

Kadisdik Aceh Ingatkan PPG Tidak Sekedar untuk Mendapatkan Sertifikat dan Tunjangan Profesi

Pendidikan

Puluhan Kepsek dan Pengawas SMA Tingkatkan Kompetensi dalam Pelatihan PMM
Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim

Pendidikan

Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim

Pendidikan

Pemerintah Aceh Dorong Pengembangan Kemampuan Siswa