Berita News terviral

Curhat Jokowi: MK Buat Putusan, yang Ramai Tetap Si Tukang Kayu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Presiden Joko Widodo menyinggung keriuhan publik terkait upaya DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada. Namun dia merasa aneh ketika mengecek media sosial yang viral justru “si tukang kayu”.

Hal itu disampaikan Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam acara penutupan Munas XI Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) malam.

“Sehari dua hari ini kalau kita melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan pilkada, setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu,” kata Jokowi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antisipasi Konser Langgar Syariat, Fachrul Razi Kembangkan Pusat Rapai Aceh di Banda Aceh

Ia meyakini publik pasti tahu siapa sosok tukang kayu dimaksud. Ia pun mengatakan bahwa putusan terkait UU Pilkada berada di ranah yudikatif dalam hal ini MK.

“Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK,” ucap Jokowi.

Jokowi juga buka suara ihwal putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyepakati revisi UU Pilkada. Hasilnya DPR tetap menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usia calon kepala daerah dan tidak mengakomodasi putusan MK.

Lagi-lagi, Jokowi merasa heran kenapa dirinya yang disalahkan atas langkah DPR RI itu. “Yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif, tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu,” tutur Jokowi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dituduh Jegal Anies di Pilkada, Jokowi: Saya Bukan Ketua Partai

Kendati demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak mempersoalkan hal tersebut. Bagi Jokowi, julukan tukang kayu yang disematkan kepada dirinya bagian dari warna demokrasi.

“Tidak apa apa. Itu warna-warni sebuah demokrasi,” tukas Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati keputusan MK dan DPR RI. Jokowi berkata setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing.

“Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional,” ucap Jokowi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Raker dengan Menteri ATR/BPN, Fachrul Razi Undang AHY Ke DPD RI

Sebagai informasi, semua fraksi kecuali PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan MA, bukan merujuk ke aturan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.(red/tirto)

Baca Juga

KIP Aceh Barat

Politik

KIP Aceh Barat Terima Pendaftaran Partai Sira dan Partai Gelora sebagai Pengecualian

Politik

Peta Koalisi Terbaru: Bisa Ada 4 Capres di Pilpres 2024

Artikel

Gampong Cot Puuk Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Mencari Geuchik?.Antara Pengalaman atau Harapan Baru

Politik

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Ditangkap

Politik

KPA/PA Koetaradja Sepakat Menangkan Fachrul Razi Walikota Banda Aceh dan Mualem Gubernur Aceh

Daerah

PDI Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024

Politik

ISAD dan Tu Sop Jeunieb _Peusijuek_ Guru Besar UIN Ar-Raniry

Politik

Sejumlah Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024