BERITA ONLINE TERVIRAL

KPU Siapkan Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 23 Agustus 2024 - 02:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti soal putusan MK terkait ambang batas syarat pencalonan oleh partai dalam pilkada dari 20 persen menjadi 7,5 persen dan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus berumur 30 tahun saat penetapan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PDI Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024

Afif mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi telebih dahulu dengan DPR RI terkait putusan MK tersebut.

Afif mengatakan, konsultasi tersebut harus dilakukan sebagai cara KPU memenuhi prosedur yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fachrul Razi : Insya Allah Jika Banda Aceh Saya Pimpin, Tambahan Program Gampong Rakyat 1 Miliar per Gampong

Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan rencana pengesahan revisi UU Pilkada batal. Hal itu diungkapkan Dasco lewat akun media sosial X, @bang_dasco.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosialnya yang dikutip Tirto, Kamis (22/8/2024).

Dasco memastikan, Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan putusan MK tentang batas umur dan syarat pencalonan kandidat sebagaimana permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden RI Terima Kunjungan Anggota Kongres AS

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR [Judicial Review] MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Hal tersebut dilakukan usai adanya dinamika masyarakat yang menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI terkait putusan MK.(red/tirto)

Baca Juga

PILKADA

Maju di Pilkada 2024, Bustami – M. Yusuf Mendaftar ke KIP Aceh

News

“Forum Keuchik Aceh Besar Silahturahmi dengan Anggota DPRA Ngoh Muchlis 

Politik

Caleg Terpilih tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada

Politik

Meledak, Fachrul Razi Launching Wali Rakyat di Banda Aceh
Sandiaga Uno Pamit dari Partai Gerindra

Politik

Sandiaga Uno Pamit dari Partai Gerindra

Daerah

KIP Aceh Barat Minta Parpol Usulkan Bacaleg Pengganti Yang Gagal Uji Baca Al Quran

Politik

Relawan Airlangga Presiden Indonesia 2024 Aceh Di Deklarasikan

Politik

Wakil Menteri Desa PDTT Peusijuk Kantor Fachrul Razi Academy (FRA) Untuk Desa Bersatu di Banda Aceh