Headline Berita Hari Ini

Home / PILKADA / Politik

Jumat, 23 Agustus 2024 - 02:13 WIB

KPU Siapkan Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti soal putusan MK terkait ambang batas syarat pencalonan oleh partai dalam pilkada dari 20 persen menjadi 7,5 persen dan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus berumur 30 tahun saat penetapan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puluhan Bacaleg di Abdya ikuti Tes Baca Alquran

Afif mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi telebih dahulu dengan DPR RI terkait putusan MK tersebut.

Afif mengatakan, konsultasi tersebut harus dilakukan sebagai cara KPU memenuhi prosedur yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dipercaya Ketua Pansus DPD RI untuk Revisi UU TNI, Fachrul Razi Melakukan Kunjungan Ke Kodam IM

Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan rencana pengesahan revisi UU Pilkada batal. Hal itu diungkapkan Dasco lewat akun media sosial X, @bang_dasco.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosialnya yang dikutip Tirto, Kamis (22/8/2024).

Dasco memastikan, Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan putusan MK tentang batas umur dan syarat pencalonan kandidat sebagaimana permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Parpol Bisa Gantikan Bacaleg Tidak lulus Uji Baca Al Quran

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR [Judicial Review] MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Hal tersebut dilakukan usai adanya dinamika masyarakat yang menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI terkait putusan MK.(red/tirto)

Baca Juga

Politik

Pang Ucok Serukan Masyarakat Aceh Bersatu Menangkan Mualem-Dek Fad dan Kandidat Partai Aceh di Pilkada 2024

Daerah

KIP Bener Meriah Terima 1.992 Bilik Suara

Politik

Deputi Inklusi TPN Terima Program dan Strategi Menangkan Ganjar-Mahfud dari SIGAP Aceh
Burhanuddin Resmi Gantikan Darwinsah Sebagai Anggota DPRK Bener Meriah

Politik

Burhanuddin Resmi Gantikan Darwinsah Sebagai Anggota DPRK Bener Meriah

Politik

PPP Dukung Penuh Pasangan AMAN, Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH: Pemilu Merupakan Demokrasi Bermartabat

Politik

Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH: Pemilu Merupakan Demokrasi Bermartabat

Politik

Fachrul Razi Mengundang Hadir dan Berdiskusi Dengan Amien Rais di DPD RI
KPU Imbau Parpol Tak Daftarkan Calegnya di Batas Akhir

Politik

KPU Imbau Parpol Tak Daftarkan Calegnya di Batas Akhir