BERITA ONLINE TERVIRAL

KPK Periksa Sadarestuwati Kader PDIP dalam Kasus Korupsi di DJKA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:01 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA), pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Saksi [Sadarestuwati] hadir, saksi didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan,” kata Juri Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Usai diperiksa, kader PDIP itu tidak banyak berkomentar saat ditemui awak media. Dia hanya meninta para wartawan untuk menanyakan langsung pada penyidik KPK soal pemeriksaannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS

“Ya, saya ditanya-tanya, nanti tanya penyidik ya,” kata Sadarestuwati di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/8/2024).

Selain itu, Sadarestuwati juga membantah soal aliran uang dari kasus ini. Menurutnya, penyidik tidak menanyakan hal tersebut.

“Nauzubillah lah, gak ada, gak ditanyain itu,” ujarnya.

Ketika ditanyakan soal Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Sadarestuwati hanya tertawa dan enggan berkomentar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar Lebih

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto terkait kasus ini pada Selasa (20/8/2024) lalu. Usai diperiksa selama 5 jam, Hasto mengatakan dirinya dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.

“Jadi saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Ada sekitar 21 pertanyaan termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 menit untuk mengisi biodata tersebut,” kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024).

Dari 21 pertanyaan tersebut, kata Hasto, penyidik KPK bertanya soal komunikasi antara Hasto dengan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, yang telah divonis 5 tahun penjara, atas kasus korupsi jalur kereta api wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka. Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ini terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra tahun anggaran 2018-2022.

Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Ricuh Pemulangan Paksa Warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar

Hukrim

Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan
Motif Kasus Pembunuhan di Pidie, Suami Cemburu Istri Video Call dengan Pria Lain

Hukrim

Motif Kasus Pembunuhan di Pidie, Suami Cemburu Istri Video Call dengan Pria Lain
Seorang Petani di Montasik Ditemukan Tewas Tersangkut Pintu Air Irigasi

Hukrim

Seorang Petani di Montasik Ditemukan Tewas Tersangkut Pintu Air Irigasi

Hukrim

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukrim

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Daerah

Petugas Lapas Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan Nasi Goreng Berisi Sabu