Berita News terviral

Produsen Khawatir Cukai MBDK Lemahkan Industri Makanan-Minuman

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:02 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah bakal menarik cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan), pemerintah juga berwenang menetapkan cukai terhadap makanan olahan tertentu, membatasi kandungan gula, garam dan lemak, serta melarang promosi MBDK.

Ketua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memperkirakan bahwa berbagai kebijakan pembatasan itu bakal menekan volume penjualan produk industri makanan dan minuman.

Pelemahan industri yang menjadi salah satu tulang punggung sektor pengolahan nasional ini pun bisa saja berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aktif Kampanyekan Literasi Keuangan, Bank Aceh Raih Penghargaan OJK “Financial Literacy Award 2024”

“Kalau harga produk naik 20 persen saja karena cukai, maka akan turun berapa [volume pejualan]? Itu luar biasa. Kalau harga naik, otomatis penjualan juga turun. Mungkin bakal terjadi PHK,” kata Adhi, Jumat (23/8/2024).

Adhi mengakui bahwa pungutan cukai baru dari industri makanan dan minuman berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Namun, penerapan cukai dan pelarangan promosi secara bersamaan bakal memberikan tekanan berat pada industri.

Tak hanya industri, konsumen pun bakal turut terbebani karena pada akhirnya penarikan cukai bakal membuat para pelaku usaha mentransmisikan kenaikan biaya produksi kepada pembeli. Artinya, konsumenlah yang bakal menanggung lonjakan harga dari kenaikan biaya produksi akibat pungutan cukai baru.

“Kenaikan 20 persen itu di pabrik saja, bahkan bisa 30 persen di end user (konsumen). Apakah konsumen sanggup menanggung itu? saya sangat tidak yakin konsumen sanggup. Kondisi yang tidak naik sekarang ini saja pasar agak lesu,” imbuhnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PT. Kotafajar Semen Indonesia Gelar Konsultasi Buplik Persiapan Penyusunan Amdal

Adhi mencoba menghitung, jika tarif cukai sebesar Rp1.700 per liter diterapkan pada produk minuman 350 cc, nilai cukai yang bakal dipungut sekitar Rp600 per botol. Tarif tersebut didasarkan dari hitungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal pengenaan cukai MBDK. Potensi kenaikan harga produknya mencapai 6-15 persen.

Seturut studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), elastisitas permintaan minuman berpemanis atau bersoda berada di kisaran 1,7 persen. Itu artinya, kenaikan harga produk sebesar 1 persen akan menurunkan 1,7 persen permintaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bapanas Ungkap Biang Kerok Mahalnya Harga Cabai di Pasaran

Mempertimbangkan semua itu, Adhi meminta pemerintah agar tak hanya memperhatikan sisi kesehatan saja dalam menelurkan kebijakan cukai MBDK. Menurutnya, faktor keberlangsungan industri makanan dan minuman pun harus diperhitungkan.

Menurutnya, mematok batas maksimal gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan saja tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular (PTM). Pasalnya, konsumsi gula, garam, lemak masyarakat hanyalah sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan.

“Pungutan cukai dan pelarangan iklan dan promosi ini akan mengurangi ruang gerak industri makanan-minuman dan pangan olahan dalam menjalankan usaha dan menjangkau konsumen sebagai target market dari produk-produknya,” sambung Adhi.(red/tirto)

Baca Juga

Ekonomi

Kapolda Aceh Dukung Penuh Percepatan Realisasi Belanja PDN

Ekonomi

Ayu Marzuki Bagikan 650 Kg Ikan Dencis untuk Warga Gampong Kajhu
Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pasar Tani 2024

Ekonomi

Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pasar Tani 2024

Ekonomi

Panen Ikan Berlimpah, PT PEMA Mulai Kirim Ikan melalui Tol Laut

Ekonomi

Survei BI Kegiatan Dunia Usaha : Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja di Aceh Meningkat pada Triwulan I 2022

Daerah

Disperindag Aceh Terus Tekankan Pentingnya Syarat Mutu Terkait K3L untuk Lindungi Konsumen
Pertumbuhan Ekonomi RI Melemah ke Level 5,05% di 2023

Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi RI Melemah ke Level 5,05% di 2023

Ekonomi

Pasca Hari Raya Kurban, Pelaku UMKM Kembali Beraktivitas