BERITA ONLINE TERVIRAL

Simpan 991 Gram Sabu di Sepatu, Dua Pria Tertangkap di Bandara Saat Hendak Terbang ke Jakarta

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, Aceh Besar – Petugas avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar mengamankan dua pria yang hendak menyelundupkan 991 gram sabu ke Jakarta.

Pelaku yakni AH (23), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu saat diperiksa petugas.

Keduanya kedapatan menyimpan paket sabu di sepatu yang mereka kenakan saat itu. Sehingga, total ada satu kilogram sabu yang disita.

“Saat pemeriksaan petugas curiga dengan keduanya, sehingga digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram di sepatu mereka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saat Sertijab Kasat-Kapolsek Kapolresta Banda Aceh,KBP Fahmi Ingatkan Arti Sumpah Jabatan

Temuan paket sabu ini lalu dilaporkan petugas bandara ke Polsek Kuta Baro. Lalu Kapolsek Kuta Baro melaporkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Mereka pun yang menerima informasi ini langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket itu dari MF (nama panggilan) yang kini masuk DPO polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolresta Banda Aceh Berikan Buku Karyanya Untuk Mahasiswa Akademi Maritim Aceh Darussalam

“Mereka disuruh untuk membawa paket sabu itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada orang yang menjemput. Tersangka AF diupah sebesar dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah,” jelasnya.

“Dari pengakuannya AF sudah sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali,” katanya.

Kini tersangka ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pembunuh Warga Titue Berhasil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 4 Jam"

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.

“Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” pungkasnya.

FA News

 

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Tiga SPBU Disidak Satreskrim Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Kapolda Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Satlantas Polresta Banda Aceh Tangani Kasus Laka Lantas di Aceh Besar

Polresta banda Aceh

Tujuh Demonstran yang Positif Narkoba Direhab di BNN Kota Lhokseumawe

Polresta banda Aceh

Penyidik Serahkan Berkas  Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Polresta banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Tutup Persami di SMP Kemala Bhayangkari 

Polresta banda Aceh

Polisi Masih Selidiki Identitas Pemotor yang Tewas

Polresta banda Aceh

Rima Jeune Raih Juara Kampung Bebas Narkoba Yang Diperlombakan oleh Polresta Banda Aceh