BERITA ONLINE TERVIRAL

Dinas Pangan Aceh Besar Sosialisasi Keamanan Pangan Segar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pangan Aceh Besar melakukan sosialisasi keamanan pangan segar bagi pelaku usaha tempe di Kabupaten Aceh Besar dengan tema “Melalui Sosialisasi, Pemahaman Keamanan pangan dapat ditingkatkan jika tidak aman bukan pangan namanya” bertempat di Wali Kopi Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/08/2024).

Sosialisasi yang berlangsung sehari dibuka Kepala Dinas Pangan Kabupaten Aceh Besar Alyadi, S.Pi MM, menghadirkan narasumber yang berkompeten yaitu dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makan (BPOM) Banda Aceh Syuhada Putra, SFram, Ketua Yayasan Perajin Tahu Tempe Aceh (PITA).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Fasilitasi Pemulangan dan Pengobatan Warga Asal Lhoknga Yang Sakit di Malaysia

Dalam sambutannya, Kadis Pangan Aceh Besar Alyadi S.Pi MM mengatakan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, tentunya pangan yang beredar ditengah masyarakat sangat penting terjamin dari kesehatan.

“Dinas Pangan selaku otoritas sebagai pemberi keamanan pangan, mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan baik itu sebelum produksi maupun setelah produksi,” katanya.

Ia menyebutkan, pengawasan pangan sebelum produksi dilakukan untuk melakukan proses atau membuat izin edar produksi.

“Di Aceh Besar hingga tahun 2024, Dinas Pangan sudah mengeluarkan sebanyak 30 izin edar atau Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK),” sebut Alyadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Plt Camat Peukan Bada Tinjau Program MPLS di SDN 1 Peukan Bada

Keamanan pangan yang dilakukan pemerintah dengan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria, selain itu Pemerintah juga menetapkan standar keamanan dan mutu pangan dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang keamanan pangan.

“Sehingga, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutunya,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kesehatan dan keamanan pangan bagi masyarakat utamanya bagi warga dan pelaku usaha di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekdakab Aceh Besar Dampingi Kapolda ke Pulo Aceh

“Jadi, Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan pelaku usaha mengenai keamanan pangan segar dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penjualan pangan segar,” ujar Alyadi.

Turut dihadiri, Kabid Kelembagaan dan keamanan pangan Aceh Besar, Pengawas Obat-obatan dan Makan (BPOM) Banda Aceh, Ketua Yayasan Perajin Tahu Tempe Aceh (PITA), pengurus TP PKK Kecamatan Ingin Jaya dan pelaku usaha tempe.(**)

FA News

 

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Evaluasi Kabupaten Layak Anak

Aceh Besar

PB- IMKa Aceh Besar Gelar LKD Ke- XI

Aceh Besar

Ratusan Pelajar Kota Jantho Meriahkan Karnaval HUT ke-79 RI

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar dampingi Pj.Bupati Melepas Khafilah MTQ Kabupaten Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Aceh Antar Kepulangan Presiden Jokowi

Aceh Besar

Pj Bupati Dorong Penguatan Generasi Qur’ani di Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Ajak Insan Pers Ikut Andil Bangun Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pimpin Rapat Turun ke Sawah MT Rendengan