BERITA ONLINE TERVIRAL

Minimalisir Kecelakaan, Ditlantas Polda Aceh Berikan Pembinaan Kepada Supir Bus

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 12 Maret 2021 - 09:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Sebagai upaya untuk meminimalisir kecelakaan dan angka kematian di jalan raya, Ditlantas Polda Aceh, memberikan pembinaan kepada para supir bus di terminal Batoh, Kota Banda Aceh.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya dari Kepolisian Daerah Aceh dalam hal ini Ditlantas untuk mengurangi kecelakaan bus penumpang di jalan raya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bunda PAUD Aceh Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Gemar Membaca di TK Dabun Gelang

Winardy menggambarkan seperti kecelakaan Lalu lintas Bus di Sumedang, Jawa Barat pada hari Rabu 10 Maret 2021 yang menyebabkan 29 penumpang meninggal dunia serta puluhan lainnya luka luka.

“Di Sumedang pernah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 29 meninggal dunia dan puluhan luka-luka,” kisah Winardy, Jumat (12/3) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pangdam IM dan Kapolda Aceh Instruksikan Jajaran Untuk Gencarkan Vaksinasi

Oleh karena itu lanjutnya, Dirlantas Polda Aceh memerintahkan anggotanya untuk memberikan pembiaan kepada supir bus yang ada di terminal keberangkatan di Banda.

“Hal tersrbut dilakukannya agar kejadian di Sumedang tidak terjadi di tempat kita,” sebutnya.

Selain pembinaan kepada supir bus, Dirlantas juga mengingatkan kepada pengusaha bus agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak membawa penumpang melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Irwasum Polri Kunjungi Polda Aceh Tinjau Ruang Comand Center dan Posko Presisi

Rencana ke depan, Dirlantas Polda Aceh dan Kadishub Aceh akan melakukan pengecekan angkutan umum apakah sudah di KIR atau belum. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kelayakan kendaraan sebelum beroperasi di jalan raya.

“Apabila ditemukan ada angkutan umum yang tidak melakukan KIR kendaraan secara rutin, maka surat ijin Trayek akan dicabut,” pungkas Winardy.

Baca Juga

Uncategorized

Tidak Lanjut Arahan Kapolri, Polda Aceh Tindak Kegiatan Premanisme di 15 Lokasi

Uncategorized

Plt Gubernur Aceh Dukung Pelaksanaan Program PKSAI di Aceh

Uncategorized

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman Ikut Kegiatan TOT

Uncategorized

Brimob Polda Aceh Gelar Latihan Pleton Tindak Anti Anarkis

Uncategorized

DPRA Setujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021

Uncategorized

Gubernur Aceh dan Istri Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat di Baitul Mal Aceh

Uncategorized

Penyebaran Covid-19 Semakin Meningkat, Babinsa Kodim 0101/BS Langsung Pantau Situasi Pasar

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh : Hari Ketiga Penyekatan, Mobilitas Kendaraan di Perbatasan Aceh – Sumut Mulai Menurun