BERITA ONLINE TERVIRAL

Penangkapan Terkait Kasus Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, Nagan Raya – Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh ABD. SALAM di Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri serta nomor telepon terlapor.

Anggota Sat Resnarkoba kemudian menghubungi ABD. SALAM untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak 3 kg. ABD. SALAM menyetujui transaksi dan mereka sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Desa Meurandeh Suak. Pada pukul 10.40 WIB, anggota Sat Resnarkoba menuju lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

Setibanya di lokasi, anggota yang melakukan undercover buy melihat ABD. SALAM duduk di atas sepeda motor Scoopy. Pada pukul 11.00 WIB, anggota tersebut mengamankan ABD. SALAM dan menanyakan lokasi penyimpanan narkotika. ABD. SALAM mengaku menyimpan narkotika tersebut di bagasi sepeda motor miliknya. Petugas menemukan satu bal narkotika jenis ganja yang dibalut plastik silver dan diikat dengan karet ban, dengan berat keseluruhan 3.150 gram.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice

Selanjutnya, ABD. SALAM dibawa ke rumah Kepala Desa untuk memperlihatkan barang bukti dan mendokumentasikan pernyataan terlapor. Setelah itu, ABD. SALAM beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Meski Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK

Barang bukti yang diamankan meliputi: a. 1 bal narkotika jenis ganja dengan berat 3.150 gram b. 1 buah handphone merk Nokia warna biru c. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BL 5290 VR

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga

Hukrim

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu-sabu

Hukrim

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Hukrim

Money Changer Helena Lim Tampung Uang Korupsi Timah Rp420 Miliar

Hukrim

Pemerintah akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Hukrim

Seorang IRT di Agara Ditetapkan sebagai DPO Kasus Narkoba

Hukrim

Kejati Aceh Sita 1.306,5 ha Lahan Perkebunan Terkait Korupsi Pertanahan

Hukrim

Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 5.226 Gram

Hukrim

GeRAK Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Meulaboh ke KPK