Berita News terviral

KY Beri Sanksi Ringan Seorang Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 4 September 2024 - 04:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID –Komisi Yudisial (KY) mengumumkan perkembangan sejumlah kasus yang dilaporkan dan menarik perhatian publik.

Pertama, terkait laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelanggaran kode etik majelis hakim putusan sela Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Atas laporan tersebut, Juru Bicara KY, Mukti Nur Dewata, mengatakan KY telah memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk direkomendasikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

“KY telah memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap mejelis hakim terlapor,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jokowi: Banyak Perusahaan Konstruksi Banting Harga demi Proyek

Sementara itu, dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang.

Sebelumnya diberitakan, 3 hakim yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Gazalba Saleh atas dakwaan melakukan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang, yaitu Fahzal Hendri (ketua majelis hakim), hakim anggota Rianto Adam Pontoh, dan hakim adhoc tindak pidana korupsi, Sukartono.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar DI Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Kedua, Mukti mengatakan KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) ini masih menunggu majelis MKH yang mengadilinya,” ujar Mukti.

Ketiga, terkait putusan uji materi perubahan syarat calon kepala daerah. Mukti mengatakan, KY telah menerima laporan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024, pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenko PMK Tekankan Pentingnya Pemutakhiran Data Kemiskinan Ekstrem

Dalam laporan tersebut, kata Mukti, menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“KY telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan ahli. Hasilnya telah dibawa ke sidang panel pada Senin, 2 September 2024, untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap hakim terlapor atau tidak dapat ditindaklanjuti,” tutup Mukti.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Serah Terima Jabatan KSAD, Maruli Terima Arahan Agus Subiyanto

Nasional

Amnesty Minta Isu Pengungsi Rohingya Masuk dalam Debat Capres

Nasional

“Presiden Jokowi: Kesiapan Pemerintah Antisipasi Lonjakan COVID-19 Jauh Lebih Baik

Nasional

PBHI Desak Pansel Coret Capim KPK yang Melanggar UU Antikorupsi

Nasional

Bagi ASN, Pemerintah Terapkan WFH dan WFO Pada 16-17 April 2024

Kesehatan

Kenali Kekurangan Hormon Tiroid Bayi Baru Lahir, Begini Cara Mencegahnya
Pemerintah Ungkap Warga yang Berhak Nikmati BBM Subsidi

Nasional

Pemerintah Ungkap Warga yang Berhak Nikmati BBM Subsidi
Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Nasional

Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang