Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Rabu, 4 September 2024 - 04:25 WIB

Polres Cimahi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Perumahan Syariah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 4 September 2024 - 04:25 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pria berinisial AS yang diduga melakukan aksi penipuan perumahan syariah di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cimahi, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa tersangka menawarkan brosur rumah kepada para korban yang berjumlah 13 orang. Mulanya, tersangka mengiming-imingi rumah murah kepada para korbannya. Namun, setelah uang muka dibayarkan, rumah tidak kunjung dibangun.

“Pelaku ini menawarkan lewat brosur terkait perumahan Muara Cimahi Kavling Pakis Cipageran. Jadi, pelaku menawarkan konsepnya perumahan syariah,” kata Tri saat dikonfirmasi kontributor Tirto melalui Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Penembakan Bahar Smith, Polisi Tunggu Hasil Visum

Tri menyebut bahwa korban dimintai uang muka senilai Rp25 juta dengan target pengerjaan selama 2-3 bulan.

“Korban setelah melakukan pembayaran DP terus pembayaran selanjutnya hampir mendekati 200 juta itu ternyata rumahnya tidak jadi-jadi,” ungkap Tri.

Tri juga menyebut bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi. Namun, pihak kepolisan belum bisa memastikan untuk apa saja uang tersebut digunakan oleh pelaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Respons Gubernur Sumut soal Tembak Mati Begal di Medan

Dari hasil penelusuran polisi, Tri mengatakan kondisi bangunan yang dijanjikan belum rampung seutuhnya bahkan belum ada rumah yang jadi sedari korban membayarkan uang muka.

“Bangunan fisiknya itu baru sebagian. Kita cek ke lokasi itu bangunannya baru sebagian. Jadi, dua tahun yang lalu, dia [korban] sudah membayar DP. Namun, sampai saat ini, masih seperti ini,” jelas Tri.

Akibat perbuatannya, Ade Suwarna dijerat Pasal 327 junctoPasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga Artikel Beritanya:  ICMI Aceh Besar Gelar Silaturahmi

Sementara itu, salah satu korban bernama Restu (38) mengaku uangnyatelah raib sebanyak Rp25 juta. Restu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil jerih payahnya selama 500 jam bekerja.

“Saya mengumpulkan Rp25 juta itu harus bekerja selama 500 jam. Sekali terapi paling Rp50 ribu bersihnya,” jelasnya.

Restu menyerahkan uang muka tersebut kepada tersangka AS sekira Februari dan Maret 2022.

“Saya buat laporan bulan Juni 2023, satu tahun lebih. DP-nya dari bulan Februari atau Maret 2022,” pungkasnya..(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan

Hukrim

Mahfud MD Ungkap Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al-Zaytun
Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Hukrim

Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Hukrim

Pasutri Jadi Korban Tusuk, Suami Tewas

Hukrim

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber Scam

Hukrim

Apresiasi Kejari Jantho Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong
Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU

Hukrim

Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU

Hukrim

Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024