BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Cimahi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Perumahan Syariah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 4 September 2024 - 04:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pria berinisial AS yang diduga melakukan aksi penipuan perumahan syariah di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cimahi, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa tersangka menawarkan brosur rumah kepada para korban yang berjumlah 13 orang. Mulanya, tersangka mengiming-imingi rumah murah kepada para korbannya. Namun, setelah uang muka dibayarkan, rumah tidak kunjung dibangun.

“Pelaku ini menawarkan lewat brosur terkait perumahan Muara Cimahi Kavling Pakis Cipageran. Jadi, pelaku menawarkan konsepnya perumahan syariah,” kata Tri saat dikonfirmasi kontributor Tirto melalui Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cerita Saksi Kabur usai Jadi Penampungan Pungli Rutan KPK

Tri menyebut bahwa korban dimintai uang muka senilai Rp25 juta dengan target pengerjaan selama 2-3 bulan.

“Korban setelah melakukan pembayaran DP terus pembayaran selanjutnya hampir mendekati 200 juta itu ternyata rumahnya tidak jadi-jadi,” ungkap Tri.

Tri juga menyebut bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi. Namun, pihak kepolisan belum bisa memastikan untuk apa saja uang tersebut digunakan oleh pelaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Ungkap Peredaran 18,6 kilogram Narkoba Jenis sabu

Dari hasil penelusuran polisi, Tri mengatakan kondisi bangunan yang dijanjikan belum rampung seutuhnya bahkan belum ada rumah yang jadi sedari korban membayarkan uang muka.

“Bangunan fisiknya itu baru sebagian. Kita cek ke lokasi itu bangunannya baru sebagian. Jadi, dua tahun yang lalu, dia [korban] sudah membayar DP. Namun, sampai saat ini, masih seperti ini,” jelas Tri.

Akibat perbuatannya, Ade Suwarna dijerat Pasal 327 junctoPasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga Artikel Beritanya:  PSDKP Lampulo Amankan Kapal Nelayan yang Beroperasi Tanpa Surat Izin

Sementara itu, salah satu korban bernama Restu (38) mengaku uangnyatelah raib sebanyak Rp25 juta. Restu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil jerih payahnya selama 500 jam bekerja.

“Saya mengumpulkan Rp25 juta itu harus bekerja selama 500 jam. Sekali terapi paling Rp50 ribu bersihnya,” jelasnya.

Restu menyerahkan uang muka tersebut kepada tersangka AS sekira Februari dan Maret 2022.

“Saya buat laporan bulan Juni 2023, satu tahun lebih. DP-nya dari bulan Februari atau Maret 2022,” pungkasnya..(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

SAPA Minta Pemerintah Tetapkan Status Darurat Kekerasan Seksual di Aceh

Hukrim

Terdakwa Penyelundupan 200 kilogram Sabu-sabu Jalani Sidang Perdana

Hukrim

Merasa dirugikan, PKB Aceh Adukan Mantan Sekjend DPP PKB ke Polda Aceh

Hukrim

Konsumsi Lem, Tujuh Remaja di Aceh Singkil Diamankan Petugas
Seorang Resedivis Narkoba di Madina Kembali Diamankan Polisi

Hukrim

Seorang Resedivis Narkoba di Madina Kembali Diamankan Polisi

Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri Kunker ke Aceh
Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap soal 'Halal Darah Muhammadiyah'

Hukrim

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap

Daerah

Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polda Jateng,Beraksi dengan Modus Memeras Korban