Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Maret BLT UMKM 2021 Dikabarkan Cair, Ini Syaratnya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 14 Maret 2021 - 12:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dikabarkan akan berlanjut pada bulan Maret 2021. Akan tetapi, belum ada rilis jadwal resmi kapan pendaftaran program tersebut akan dibuka.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan.

“Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung,” ujar Eddy seperti dilansir di media MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu(13/3/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Buka Pendidikan Perwira Polri SIPSS

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Hadiri Serbuan Vaksinasi Massal dan Baksos Nusantara Akabri 98

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Pilkada 2024, Legitimasi Penjabat Kepala Daerah Jadi Persoalan

Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jadwal Siaran Langsung Piala Eropa 2020 Hungaria vs Portugal di RCTI dan iNews TV

Calon penerima pun wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon

Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.
[okezone.con]

Baca Juga

Uncategorized

Prediksi Real Madrid Vs Liverpool di Liga Champions Malam Ini

Uncategorized

Pangdam IM Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Pam Pemilu 2024

Uncategorized

Gubernur Ingatkan Pedagang di Stand Aceh Ramadhan Festival Patuhi Prokes

Uncategorized

Gubernur Nova: Dana Desa Untuk Tuntaskan Pembangunan Desa dan Sejahterakan Warga

Uncategorized

Kemenag Aceh Gelar Rapat Persiapan SKD CPNS

Uncategorized

Setelah Di Langsa, Ombudsman Aceh Buka Gerai Di Aceh Jaya

Uncategorized

Jangan Percaya Calo, Setiap Bantuan BMA Tidak Dipungut Biaya

Uncategorized

Kemenag Aceh Catat 27.910 Peristiwa Nikah Sepanjang 2021