BERITA ONLINE TERVIRAL

KPK Sambut Baik Putusan Banding SYL Sejalan dengan Tuntutan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 10 September 2024 - 20:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.CO – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi atas putusan banding terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp 44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU KPK, Mayer Volmar Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Mayer mengatakan, Jaksa KPK tengah menunggu salinan lengkap putusan banding tersebut untuk dipelajari dan dilaporkan pada Pimpinan KPK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Selebgram Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

“JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya,” ujar Mayer.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memberatkan hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. SYL juga membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar.

Vonis pengadilan tinggi sejalan dengan tuntutan JPU KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU KPK menuntut politikus Partai Nasdem itu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa juga menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Pedeng Keberatan dengan Dakwaan JPU

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara. SYL juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp14,6 miliar dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Dalam kasus ini, SYL, bersama eks Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada Kementan, Muhammad Hatta, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, mencapai Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar. Dalam rangka penyelamatan aset, kerugian tersebut dibebankan kepada SYL.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Auditor Itjen Kominfo Ungkap Kejanggalan Anggaran Proyek BTS

Kasdi dan Hatta ikut banding bersama SYL. Hukuman Kasdi diperberat di tingkat banding dari 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Vonis banding lebih tinggi dari tuntutan Kasdi yang meminta mantan pejabat Kementan itu dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sementara itu, Hatta, tetap divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara, sama seperti vonis pada pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang yang menuntut Hatta dengan 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Hukrim

Jaksa Periksa Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Kasus PPJ Lhokseumawe
Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso
Asri Damuna Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Korea ke Hotel

Hukrim

Asri Damuna Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Korea ke Hotel

Hukrim

Kejari Tanjung Perak Usut Korupsi Perbankan Rp11,5 Miliar

Hukrim

Rocky Gerung Tak Memenuhi Panggilan Bareskrim

Hukrim

Teka-teki Bunker Narkoba di “Kampus Ternama”
1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol, Transaksi Capai Rp3 M

Hukrim

1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol, Transaksi Capai Rp3 M