BERITA ONLINE TERVIRAL

Disebut Arahkan Tender ke Kontraktor Tertentu, KPK Tangkap Gubenur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Maret 2021 - 03:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari pemeriksaan lima orang saksi itu, penyidik mendalami soal dugaan adanya perintah khusus oleh Gubernur Nurdin melalui tersangka Edy Rahmat untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sowan ke Ketua MUI Sulsel, Kapolri Sebut Dukungan Ulama Sangat Penting Untuk Menjaga Kamtibmas

“Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka Edy Rahmat agar memenangkan kontraktor tertentu,” kata Ali, Minggu (14/03/2021).

Adapun lima PNS yang menjadi saksi itu; Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin. Mereka diperiksa di Polda Sulsel pada Sabtu (13/03/2021) lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PMI Pusat Apresiasi Pemerintah Aceh

Dalam perkara ini, Gubernur Nurdin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bukan hanya Nurdin, KPK turut menetapkan dua tersangka lain masing-masing Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pertahankan WTP 6 Kali Berturut-turut, Anggota DPRA Apresiasi Kinerja Pemerintah Aceh

Nurdin sendiri mengaku menghargai semua proses hukum dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur. “Enggak ada yang benar. Pokoknya kita tunggu saja. Nanti di pengadilan ya. Kita hargai proses hukum,” kata dia kepada wartawan, Jumat (05/03/2021).

Sumber: CNNIndonesia

Baca Juga

Uncategorized

Antusias Ikut Vaksin, Bentuk Dukungan Putuskan Rantai Penularan Covid-19

Uncategorized

Jelang HUT Ke 76 RI, Koramil Jajaran Kodim 0101 Hiasi Markas Dengan Bendera Dan Umbul-Umbul

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh : Hari Ketiga Penyekatan, Mobilitas Kendaraan di Perbatasan Aceh – Sumut Mulai Menurun

Uncategorized

Pemerintah Aceh Komit Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan

Uncategorized

Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Ikuti Serbuan Vaksinasi dan Baksos AKABRI 98

Uncategorized

Ketua DPRK Aceh Besar : Pemulihan Sosial dan Ekonomi Adalah Landasan Penting Perumusan Fiskal RAPBK TA 2022

Uncategorized

Kemenag Aceh Rancang Program Kerja dan Bahas Isu Strategis Pendidikan Madrasah 2021

Uncategorized

Kapolri Harap Sinergi dengan Mahasiswa untuk Akselerasi Vaksinasi Terus Berlanjut