BERITA ONLINE TERVIRAL

Viral •!! Suruh Aborsi Pacarnya Hingga Pendarahan, Kapolda Aceh,Copot Ipda YF Dari Jabatannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 Januari 2025 - 14:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Polda Aceh•AR LUBIS •|Propam Polda Aceh masih memeriksa Ipda Y F terkait kasus dugaan memaksa pacarnya aborsi hingga mengalami pendarahan.

Terbaru, Fajri yang merupakan lulusan Akpol 2023 itu telah dicopot dari jabatannya, Pamapta Polres Bireuen.

“Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot,” kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Selasa (28/1/2025).

Saat ditanya apakah Ipda FJ telah ditempatkan di tempat khusus (patsus—tahanan), Eddwi menyebut, saat ini ia masih dalam pembinaan.(di kutip dari sumber media online berita merdeka)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Selidiki Penyebab Gantung Diri,MSS di Banda Raya,TKP Dikelilingi Police Line

“Dalam pembinaan di Propam dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.
Eddwi memastikan pihaknya akan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Polda Aceh menyampaikan permintaan maaf atas adanya kasus ini.
“Sebelumnya mohon maaf dan prihatin atas kejadian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada kumparan, Selasa (28/1/2025).

Curhatan Korban Di media sosialnya, korban bukan hanya bercerita soal terancam tidak dapat memiliki anak karena infeksi rahim hingga kista, tapi juga soal perlakuan lain dari pacarnya yang polisi tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirlantas Polda Aceh Tinjau Kantor Samsat Nagan Raya

Korban bercerita bahwa ia telah diselingkuhi berkali-kali oleh pelaku. Pelaku berselingkuh dengan pacarnya saat sebelum masuk Akpol dan bahkan berselingkuh juga dengan taruni Akpol.
“Aku maafin karena dia nangis-nangis,” kata korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga turut menyoroti kasus ini. Katanya, bila terbukti, personel tersebut harus dipecat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirlantas Polda Aceh Cek Langsung Pelayanan Samsat dan Inovasi Layanan SIM Corner serta STNK 5 Tahun

Informasi penting disajikan secara kronologis”Pelaku layak di-PTDH jika benar terbukti,” ucap Sahroni merujuk ke Pemberian Tidak Dengan Hormat.
“Saya minta Propam tangani dengan serius,” lanjutnya.

Menurut Bendahara Partai Nasdem ini jika lulusan Akpol itu terbukti melakukan tindakan hukum seperti yang beredar, Propam harus bersikap tegas dan memberi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

“Jika (pelaku) terbukti melakukan hal yang tidak sewajarnya, maka harusnya Polri harus bertindak segera dengan aturan yang berlaku,” tandas Sahroni.

Baca Juga

Polda Aceh

Rakor Lintas Sektor, Dirlantas Libatkan 22 Kepala Sekolah

Polda Aceh

Personil Polsek Leupung Gencar Sambangi Warga di Desa Meunasah Mesjid

Polda Aceh

OMB Seulawah, Polisi Rutin Patroli ke Kantor Penyelenggara Pemilu di Kota Lhokseumawe 

Polda Aceh

Pamatwil Polda Aceh & Kapolres Aceh Barat Memantau Pemungutan Suara di TPS

Polda Aceh

Peringatan Hut Ke 76 TNI Di Kodam IM, Kapolda Aceh Kirim Kue

Polda Aceh

Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan 

Polda Aceh

Patroli Subuh, Satlantas Polres Pidie Jaya Cegah Terjadinya Balap Liar

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan HUT Ke-76 Logistik Polri