BERITA ONLINE TERVIRAL

Haji Uma Minta Pemkab Aceh Utara Selesaikan Polemik ADG Tahun 2021

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Maret 2021 - 08:14 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Keterangan Foto: Sudirman (Haji Uma) Anggota DPD RI asal Aceh

Lhokseumawe | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara agar mengkaji kembali Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbub) Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG).

Hal itu disampaikan Haji Uma kepada media INDOJAYANEWS.COM, menyikapi aksi demonstrasi oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe bersama Aparatur Desa Aceh Utara Menggugat (ADAM) yang menuntut pencabutan Perbub Tata Cara Pengalokasian ADG Tahun Anggaran 2021, di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Lhok Sukon, pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Singgah Dan Ziarah Ke Makam Habib Bugak Di Peusangan

“Kita berharap Pemkab Aceh Utara mengakomodir aspirasi dan tuntutan dari aparatur Gampong, serta selanjutnya mengkaji ulang muatan Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Utara tentang Tata Cara Pengalokasian ADG Tahun Anggaran 2021. Sehingga tidak menjadi polemik berlarut yang nantinya akan berdampak terhadap kinerja aparatur gampong kedepannya,”kata Haji Uma, Minggu 14 Maret 2021.

Lebih lanjut, Haji Uma mengungkapkan salah satu point utama yang dipersoalkan oleh aparatur gampong di Aceh Utara adalah terkait pemangkasan penghasilan tetap aparat Gampong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tinjau Vaksinasi Serentak 31 Titik di Sumut, Kapolri Pastikan Target Presiden Jokowi Tercapai

​​​​​​Dalam hal ini, Haji Uma menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah mengaturnya dengan jelas akan hal tersebut. “Jadi, Peraturan Bupati tidak dapat mengangkangi aturan lebih tinggi,”jelasnya.

Lanjut Haji Uma, dalam PP Nomor 11/2019 telah diatur hal tersebut, memang dalam Pasal 81 ayat (3) disebutkan jika bahwa dalam ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap aparatur desa, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Tinjau Vaksinasi Massal Di SMP Negeri 9 Banda Aceh

​​​​Kemudian, Tambah Haji Uma, pada ayat (4) pasal yang sama menyebut jika besaran pengahasilan tetap aparatur selanjutnya ditetapkan melalui Perbub/perwali. “Namun besaran yang diterima aparatur desa sebagai upah tetap mesti mengacu pada ketentuan ayat (2) pasal 81, walaupun mesti dicukupi dari sumber lain diluar ADG,” tambahnya.

Haji Uma berharap permasalahan tersebut mendapat titik temu dan dapat terselesaikan secepatnya.

“Sehingga tidak berlarut dan menjadi polemik berkepanjangan yang malah akan berdampak destruktif terhadap kinerja aparatur Gampong dan implementasi tata kelola dana Desa di Aceh Utara,”demikian tutup Haji Uma. (Red)

Baca Juga

Uncategorized

Kadis LHK Aceh Lakukan Monitoring dan Sosialisasi Program GEMAS-2 di Kabupaten Aceh Besar

Uncategorized

Wali Kota Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Uncategorized

DLHK Aceh Bersama Stackholder Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla

Uncategorized

Tidak Ada Surat Rapid Tes Bebas Covid 19, 3 Kendaraan Asal Sumut  disuruh Putar Balik 

Uncategorized

Imunisasi Anak Penting Meski di Tengah Pandemi Covid-19

Uncategorized

Menpan RB: Total Kebutuhan ASN untuk 2021 Sebanyak 1,3 Juta Orang

Uncategorized

Bhakti Sosial Ke Rumah Yatim Banda Aceh, Kapolda Aceh Bagi Sembako

Uncategorized

Gubernur Aceh Resmikan Tujuh Asrama Mahasiswa Aceh di Pulau Jawa dan Sumatera