Catatan Redaksi (AR LUBIS)| Bireuen – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan perombakan besar-besaran di jajarannya. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, sebanyak 1.255 personel mengalami pergeseran jabatan, termasuk sejumlah perwira tinggi dan menengah di berbagai daerah.
Salah satu perwira yang terkena mutasi adalah AKBP Jatmiko, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bireuen, Polda Aceh dimutasi ke Pamen Baharkam Polri.
Pergantian AKBP Jatmiko dari jabatannya di Polres Bireuen tidak lepas dari kontroversi.
Diketahui, ia saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk AKBP Tuschad Cipta Herdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bener Meriah.
Dan posisi AKBP Tuschad di Bener Meriah diisi oleh AKBP Aris Cai Dwi Susanto, yang sebelumnya bertugas di Divisi Humas Mabes Polri sebagai Kasubagdesgraf Bagian Produk Kreatif Romulmed.
Isu surat kaleng mengenai keterlibatan AKBP Jatmiko dalam berbagai tindakan yang mencoreng institusi Polri pertama kali mencuat melalui pesan anonim yang beredar luas Isi 38 butir dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masih menuai tanda tanya?.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari Polri dalam menuntaskan kasus yang menjerat AKBP Jatmiko.
Apakah ia akan menghadapi sanksi lebih lanjut atau justru kasus ini menguap begitu saja? Semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.