Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim / News

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:37 WIB

Dua Narapidana Lapas Gobah Diduga Bekerjasama dengan Narapidana Kelas ll A Rengat Suplay Sabu Masuk Belilas

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

0:00

fanews.co, INHU-Seakan tidak ada habisnya peredaran narkoba di muka bumi ini. Bagaimana tidak, pelaku bisnis haram yang sudah tertangkap dan mendekam dibalik jeruji besi pun masih dapat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Seperti yang terjadi di kota Belilas Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menurut keterangan seorang warga yang nama nya minta di rahasiakan itu mengatakan, jika peredaran narkoba jenis sabu di kota Belilas itu diduga dikendalikan oleh Narapiidana (Napi) perempuan berinisial LA yang saat ini mendekam di Lapas Kelas ll A Rengat, LA bekerjasama dengan dua Napi berinisial ANG dan KVN yang mendekam di lapas Kelas llA (Gobah). Tak tanggung- tanggung mereka becak mereka sekali melintas setidaknya 1 kg sabu digendong nya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

” Peredaran sabu di sini dikendalikan oleh LA napi kelas llA Rengat, dia dapat barang dari KVN dan ANG napi Gobah, sekali turun barang LA itu 1/2 sampai 1 garis. ” Jelas Warga yang namanya minta dirahasiakan

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

ANG dan KVN kedua nya ditangkap di kota Pekanbaru dan di tahan di Sialang Bungkuk kemudian dipindahkan ke Lapas Bangkinang, dan mereka mengurus pemindahan agar dapat pindah ke Lapas Gobah, di kamar 2e lah mereka berdua menjalin kerjasama dengan LA napi perempuan asal Air Molek yang saat ini mendekam di Lapas kelas llA Rengat menyuplai sabu masuk Inhu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Panggil Anggota Polri Jadi Saksi Dugaan TPPU Andhi Pramono

Peristiwa seperti ini sangat lah mencoreng marwah pegawai lapas, bagaimana tidak, penghuni lapas seharusnya tidak dibenarkan menggunakan alat komunikasi, dan itu sudah diatur dalam undang-undang.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti perkara ini, sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Lapas Gobah ataupun Lapas Kelas llA Rengat. Bersambung…

Baca Juga

News

Inovasi Digital Mengubah Paradigma Transaksi Keuangan di SMA Negeri 14 Banda Aceh

Hukrim

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Mahasiswa STIP Dianiaya Senior

News

Sekda Dampingi Kunker Komisi IX DPR RI ke RSUDZA

Daerah

Mellani Terima Kunjungan Silaturrahmi DWP Aceh Tengah
KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Info Haji

BAZNAS akan Distribusikan Daging Kurban Dam ke wilayah 3T

News

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Ngopi Bareng Wartawan
Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

Nasional

Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi