BERITA ONLINE TERVIRAL

Dua Narapidana Lapas Gobah Diduga Bekerjasama dengan Narapidana Kelas ll A Rengat Suplay Sabu Masuk Belilas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:37 WIB    Banda Aceh

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

fanews.co, INHU-Seakan tidak ada habisnya peredaran narkoba di muka bumi ini. Bagaimana tidak, pelaku bisnis haram yang sudah tertangkap dan mendekam dibalik jeruji besi pun masih dapat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Seperti yang terjadi di kota Belilas Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menurut keterangan seorang warga yang nama nya minta di rahasiakan itu mengatakan, jika peredaran narkoba jenis sabu di kota Belilas itu diduga dikendalikan oleh Narapiidana (Napi) perempuan berinisial LA yang saat ini mendekam di Lapas Kelas ll A Rengat, LA bekerjasama dengan dua Napi berinisial ANG dan KVN yang mendekam di lapas Kelas llA (Gobah). Tak tanggung- tanggung mereka becak mereka sekali melintas setidaknya 1 kg sabu digendong nya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan

” Peredaran sabu di sini dikendalikan oleh LA napi kelas llA Rengat, dia dapat barang dari KVN dan ANG napi Gobah, sekali turun barang LA itu 1/2 sampai 1 garis. ” Jelas Warga yang namanya minta dirahasiakan

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ribuan Penonton Membludak!Saksikan Final Voly Conto Cup HUT Bhayangkara Ke-79: Bank Aceh vs CV Piala Kapolres Cup Bener Meriah

ANG dan KVN kedua nya ditangkap di kota Pekanbaru dan di tahan di Sialang Bungkuk kemudian dipindahkan ke Lapas Bangkinang, dan mereka mengurus pemindahan agar dapat pindah ke Lapas Gobah, di kamar 2e lah mereka berdua menjalin kerjasama dengan LA napi perempuan asal Air Molek yang saat ini mendekam di Lapas kelas llA Rengat menyuplai sabu masuk Inhu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Bireuen Lhaunching Gampong Bebas Dari Narkoba, Ajak Masyarakat Sinergi Lawan Narkotika

Peristiwa seperti ini sangat lah mencoreng marwah pegawai lapas, bagaimana tidak, penghuni lapas seharusnya tidak dibenarkan menggunakan alat komunikasi, dan itu sudah diatur dalam undang-undang.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti perkara ini, sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Lapas Gobah ataupun Lapas Kelas llA Rengat. Bersambung…

Baca Juga

News

Kabupaten Pidie Siap Meriahkan HUT Ke-78 RI

Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Melantik KABY Yogyakarta

Kemenag

Ikhsan Ketua PWI Pidie Jaya,Pinta Polres Pijay Segera Tindak Oknum Geucik Aniaya Jurnalis CNN Indonesia Di Hukum Berat

News

Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Ikuti Rakerda Dekranasda 2023 Se-Aceh
Usai Dirawat di RS Polri, Kapolda Jambi Diizinkan Pulang

News

Usai Dirawat di RS Polri, Kapolda Jambi Diizinkan Pulang
Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor

Hukrim

Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor
wanita tewas tertabrak kereta barang terpental hingga 3 meter

Hukrim

Wanita Tewas Tertabrak Kereta Barang Terpental Hingga 3 Meter